Begini Alur Serta Ketentuan Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Umum dan Khusus

Begini Alur Serta Ketentuan Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Umum dan Khusus

ilustrasi PPPK.-ilustrasi-

CURUPEKSPRESS.COM - Seleksi PPPK tahun 2023 terbagi menjadi tiga tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi kompetensi teknis tambahan.

Dalam seleksi ini, terdapat dua kategori, yaitu PPPK Jabatan Fungsional (JF) khusus dan umum. Untuk peserta PPPK khusus, keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) No 648 Tahun 2023 menetapkan bahwa mereka hanya dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.

Sementara pelamar PPPK umum dianggap lolos seleksi jika mereka memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.

 

Untuk PPPK khusus, seleksinya melibatkan beberapa tahap. Pertama, terdapat seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Selain itu, seleksi PPPK khusus juga mencakup wawancara pada tahap seleksi kompetensi untuk menilai integritas dan moralitas peserta.

 

Dalam seleksi kompetensi PPPK khusus, peserta hanya dinyatakan lulus seleksi jika mereka mencapai peringkat terbaik.

BACA JUGA:

Pengisian kebutuhan PPPK khusus akan dimulai dengan peserta eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang berperingkat terbaik. Setelah itu, jika masih ada kebutuhan yang belum terpenuhi, pengisian akan dilanjutkan oleh peserta tenaga non-ASN yang juga berperingkat terbaik.

 

Untuk PPPK kategori umum, proses seleksinya juga melibatkan beberapa tahap.

Seperti PPPK khusus, seleksi umum terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, yang mencakup wawancara untuk menilai integritas dan moralitas peserta.

 

Peserta PPPK umum akan dianggap lolos seleksi jika mereka memenuhi nilai ambang batas dan mencapai peringkat terbaik dalam seleksi tersebut.

Jika terdapat lowongan PPPK umum yang belum terpenuhi di instansi daerah, mereka dapat diisi oleh pelamar dengan jenis kebutuhan, jabatan, dan kualifikasi pendidikan yang sama, asal dari unit penempatan atau lokasi kebutuhan yang berbeda.

BACA JUGA:

Selain itu, jika ada lowongan PPPK yang tidak terpenuhi di instansi pusat yang melakukan pengelompokan, pelamar dengan jenis kebutuhan dan kelompok jabatan yang sama dapat mengisinya.

Jika masih ada lowongan PPPK umum yang tidak terpenuhi setelah itu, peserta dengan kebutuhan khusus yang memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik dapat mengisi lowongan tersebut. 

Sumber: