Jangan Dianggap Sebelah Mata, Ini Kelebihan PPPK Dibanding PNS

Jangan Dianggap Sebelah Mata, Ini Kelebihan PPPK Dibanding PNS

Screnshoot pppk dan pns-ilustrasi-

 CURUPEKSPRESS.COM - Rencana peralihan status tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sedang dalam tahap pelaksanaan sesuai UU ASN 2023. PPPK nantinya akan dibagi menjadi dua jenis, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. 

Pemerintah juga memiliki rencana untuk menjadikan proses peralihan status dari tenaga honorer ke PPPK lebih fleksibel, sehingga memungkinkan tenaga honorer untuk menjadi PPPK setiap saat tanpa harus menunggu setahun sekali.

 

Kebijakan ini diterapkan untuk mengendalikan perekrutan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan. Penting untuk dicatat bahwa proses peralihan tenaga honorer menjadi PPPK harus mematuhi persyaratan yang berlaku. Salah satu syaratnya adalah mengikuti seleksi tes PPPK. Meskipun demikian, pelamar yang berhasil menjadi pegawai PPPK memiliki keunggulan tersendiri. Bahkan, PPPK memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan PNS. Meski begitu, masih ada pandangan negatif terhadap pegawai PPPK.

BACA JUGA:

Beberapa Kelebihan PPPK dibandingkan dengan PNS adalah:

 

1. Usia Pelamar

 

Persyaratan usia PPPK lebih fleksibel dengan batasan usia 20 hingga satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar. Sementara PNS memiliki batasan usia 18-35 tahun, yang membuat peluang tenaga honorer yang lebih tua menjadi PNS lebih terbatas.

 

2. Batas Usia Pensiun

 

Setelah menjadi PPPK, batas usia pensiun beragam tergantung pada jenis jabatan, mulai dari 58 hingga 65 tahun. Sementara itu, PNS memiliki batasan usia pensiun yang lebih bervariasi, tetapi biasanya 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi.

Sumber: