Sama dengan Pinjaman, Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dimanfaatkan

 Sama dengan Pinjaman, Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dimanfaatkan

Terlihat Fitur Dana Siaga Aplikasi JMO Mobile. -ist-

 

EKBIS, CURUPEKSPRESS.COM -  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, telah mengeluarkan fitur terbaru dan tambahan untuk para pesertanya yakni Dana Siaga. Dana ini sama dengan peminjaman uang, dimana peserta bisa melakukan pinjaman uang di BPJS Ketenagakerjaan dibawah Rp. 25 juta. 

Untuk melakukan peminjaman uang atau Dana Siaga ini bisa mengajukan melalui aplikasi JMO Mobile yang ada diponsel anda. Fitur terbaru milik BPJS Ketenagakerjaan ini hanya untuk pesertanya. Dimana ini untuk membantu peserta jika suatu waktu membutuhkan, dengan kondisi yang mendesak. 

 

Berikut ini cara, syarat dan ketentuan untuk meminjam uang melalui BPJSKetenagakerjaan, dilihat dari laman Aplikasi JMO Mobile BPJS Ketenagakerjaan:

 

1. Buka aplikasi JMO di ponsel, langsung login jika sudah mendaftar sebelumnya, jika belum lalu ambil langkah mendaftar terlebih dahulu, dengan melengkapi data diri.

2. Kemudian pilih fitur "Dana Siaga"

3. Setelah itu tekan atau piliha "Mitra Penyedia Dana Siaga"

4. Ketahui syarat dan ketentuan pengajuan pinjaman online, pasalnya tidak seluruh peserta bisa menggunakan fitur ini. Ada yang lolos dan ada juga yang tidak lolos. 

5. Jika anda sudah lolos atau terpenuh sebagai syarat awal maka Pilih "Daftar Sekarang" atau pilih "Masuk" jika telah memiliki akun Dana Siaga.

6. Setelah itu silahkan Login dengan nomor handphone yang terdaftar pada mitra penyedia. 

7. Usai itu langsung pilih "Ajukan Sekarang" untuk memulai proses pengajuan Dana Siaga.

8. Isi dan engkapi formulir yang terdapat pada layar ponsel anda. 

Sumber: