iPhone dan Jenis HP Ini yang Dibawa Oknum Guru hingga Rugikan Guntur Cell Ratusan Juta

iPhone dan Jenis HP Ini yang Dibawa Oknum Guru hingga Rugikan Guntur Cell Ratusan Juta

Kuasa hukum Guntur Cell-Ist-

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Kasus dugaan penipuan yang dilakukan RM, yakni oknum guru salah satu SD di Kabupaten Rejang Lebong dan MJ saat ini terus bergulir di Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong. Ini pasca dilaporkan oleh Turdiansyah (44), pemilik Guntur Cell yang beralamat di Jalan M Hasan Pasar Tengah Curup beberapa waktu lalu dalam kasus penipuan.

 

Kuasa Hukum Korban, Agil Alfiansyah menerangkan bahwa kerugian yang dialami kliennya kurang lebih Rp 230 Juta. Jumlah itu,  telah dikalkulasikan dari harga 36 unit HP yang dibawa oleh kedua terlapor. Beberapa jenis Hp diantaranya berjenis iPhone terbaru.

 

"Totalnya, kurang lebih Rp 230 jutaan," ujarnya kepada curupekspress.com.

Menurut Agil, untuk jenis HP yang diambil kedua terlapor dari Konter Guntur Cell beragam dengan harga yang bervariasi. Mulai dari harga Rp 2,5 juta hingga Rp 14 Juta. 

 

"Untuk jenis HP nya bervariasi, mulai dari merk Oppo, Infinix, Samsung hingga merk I-Phone," sampainya. 

BACA JUGA:  Temui Oknum Guru, Dikbud Upayakan Damai

 

Sementara ditegaskan Agil bahwa sebelum melapor ke Polres Rejang Lebong, diketahui bahwa kliennya ini telah 4 kali bertemu dengan terlapor. Namun, kata Agil niat baik kliennya tidak disambut oleh keduanya terlapor sehingga berujung laporan polisi. 

 

"Sudah 4 kali bertemu, tapi selalu dijanji-janjikan oleh terlapor. Bahkan setiap bulannya, mungkin 1 kali antara korban dan terlapor bertemu," katanya. 

 

Untuk diketahui awal mula kasus ini mencuat berawal dari RM bersama temannya datang dengan tujuan untuk melakukan pembelian unit HP secara cash tempo pada konter korban pada Februari 2023 lalu. Terlapor ini telah datang beberapa kali ke Konter Korban, namun tak pernah ditanggapi.

Hal ini lantaran korban ragu terhadap keduanya. 

BACA JUGA:  Ini Pengakuan Dikbud Soal Oknum Guru Tersandung Kasus Hukum

Terlapor kemudian kembali lagi datang ke Konter dengan membawa surat yang mengatasnamakan sekolah untuk pengadaan unit HP untuk para dewan guru. 

Karena surat itu, ditandatangani oleh kepala sekolah kemudian disertai dengan adanya cap. Korbanpun yakin dan percaya sehingga terjadilah transaksi sebanyak 36 unit HP dan jika diuangkan senilai kurang lebih Rp 200 Jutaan sekian. 

Dalam surat itu juga disebutkan, bahwa para terlapor akan melakukan pelunasan pada saat pencairan sertifikasi atau TW 1 pada bulan April 2023. Namun hingga waktu yang dijanjikan, para terlapor juga tidak mengembalikan.

Bahkan sudah dilakukan beberapa kali mediasi tetapi tidak juga selesai. Sehingga korban pun memilih melaporkan kasus ini ke polisi. Terhadap kasus itu, saat ini tengah ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong.

Sumber: