Upah Minimum Provinsi Bengkulu Naik jadi Rp 2,5 Juta, Kabupaten Kepahiang Ikuti UMP Bengkulu

Upah Minimum Provinsi Bengkulu Naik jadi Rp 2,5 Juta, Kabupaten Kepahiang Ikuti UMP Bengkulu

--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi Bengkulu pada tahun 2024 mendatang, diketahui naik menjadi Rp 2.507.079,24. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2024, dan disahkan pada 20 November 2023.

 

Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM IPU menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kepahiang memang belum memiliki Dewan Pengupah untuk menentukan upah minimum. Sehingga terkait UMP sendiri, Pemkab Kepahiang akan mengikuti UMP yang ditetapkan di Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:

 

"Kita ikuti saja UMP Bengkulu Rp 2,5 juta pada tahun 2024 nanti. Jadi kita sesuaikan dengan UMP Bengkulu, untuk Upah minimum di Kabupaten Kepahiang," ungkap bupati.

 

Dijelaskan bupati, sampai saat ini Kabupaten Kepahiang memang belum memiliki Dewan Pengupah. Karena Kabupaten Kepahiang bukan sebagai tolak ukur, untuk menentukan upah minimum. Untuk itu yang menjadi tolak ukur inflasi adalah di Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:

 

"Untuk inflasi di Kepahiang itu tidak diukur, yang diukur hanya Kota Bengkulu saja," jelasnya.

 

Selain itu bupati juga menjelaskan, memang Kabupaten Kepahiang belum memiliki upah minimum yang tetap. Sehingga Kepahiang mengikuti Upah Minimum Provinsi Bengkulu Rp 2,5 Juta. 

 

Untuk diketahui, Besaran kenaikan UMP Bengkulu 2024 adalah Rp 88.799,24 dari besaran UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.418.280.

BACA JUGA:

 

Kenaikan UMP sendiri resmi ditetapkan uj untuk tahun 2024 sebesar 3,86 persen dari UMP Bengkulu tahun 2023.

 

Untuk keputusan kenaikan UMP Bengkulu 2024, penyusunan dilakukan secara bersama dengan sejumlah pihak.

 

Pemerintah Provinsi Bengkulu juga melibatkan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bengkulu, Dewan Pengupahan, juga terdapat unsur lainnya seperti Asosiasi Perusahaan, anggota dewan, hingga Pemda Provinsi Bengkulu sendiri.

Sumber: