Kades Terpilih Kampung Jeruk Segera Dilantik, Ini Penjelasan Pemkab Rejang Lebong
Pranoto Majid--
"Kalau selama kosong ini kan dijabat oleh Pjs, itu juga sudah hampir 7 bulan lebih dan tidak boleh dibiarkan terus berlarut," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang, pada Senin (18/3) pagi kemarin kembali menyeruduk Kantor Bupati Rejang Lebong.
Yang melakukan aksi damai kali ini ialah calon kepala desa (Cakades) nomor urut 2 Alham dan nomor urut 3 Erpan Yesi.
Aksi damai tersebut bermula ketika hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) keluar, warga Desa Kampung Jeruk khususnya cakades nomor 2 dan 3 mengaku tidak diberi tahu oleh Pemkab Rejang Lebong.
Sehingga warga komplain dengan Pemkab Rejang Lebong yang baru memberi tahu masyarakat setelah masa sanggah selama 14 hari berakhir.
BACA JUGA:Kades Kampung Jeruk Batal Dilantik, Sengketa Pilkades Belum Usai
BACA JUGA: Pelototi Keputusan Pilkades, Ini Langkah Aliansi
Hal ini sebagaimana dikatakan Ketua LSM Pekat, Burandam saat diwawancara wartawan usai aksi damai dilakukan.
"Jadi ada waktu sanggah 14 hari setelah putusan PTUN keluar, tetapi Pemkab tidak memberitahukan kepada warga kalau hasilnya sudah putus. Dan Pemkab baru memberitahu setelah masa sanggah itu berlalu, oleh karena itu warga komplain atas hal itu," ujarnya.
Atas dasar hal itu, lanjut dia, warga Desa Kampung Jeruk akan menguji hasil keputusan PTUN tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
Untuk mengatahui lebih detail apa saja rentetan peristiwa sengketa Pilkades di Desa Kampung Jeruk tersebut.
Sumber: