ASN Kemenhub Terjaring OTT, Ini Penjelasan Kepala BPTD Bengkulu!
--
Disamping itu untuk para pengemudi tambah Teguh, pihaknya mengimbau dalam melaksanakan pengangkutan muatan angkutan barang.
Harus sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak memberikan petugas dalam bentuk apapun.
"Intinya pengendara harus mematuhi aturan yang ada, dan jangan membawa muatan melebihi tonase. Hal itu dilakukan, demi terciptanya transportasi jalan yang lancar, selamat, aman dan nyaman, serta terhindar dari praktek-praktek korupsi," tandasnya.
Untuk diketahui, atas perbuatannya ketiga terduga pelaku terancam pasal 12 huruf e junto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: