Soal Polemik Lahan SDUA, Ini Penjelasan ATR/BPN Rejang Lebong!

Soal Polemik Lahan SDUA, Ini Penjelasan ATR/BPN Rejang Lebong!

Ari Teguh Nugraha--

"Mengacu dengan aturan nama yang tercantum di sertifikat itu juga haruslah nama badan usaha/yayasan," tuturnya.

Ia juga menjelaskan, adapun badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah yang dimaksud dalam Pasal 1 PP nomor 38 tahun 1963 antara lain Bank-bank yang didirikan oleh Negara (selanjutnya disebut Bank Negara), Perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian yang didirikan berdasar atas Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 139), Badan-badan keagamaan yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Agama dan Badan-badan sosial yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Kesejahteraan Sosial.

Disinggung, apakah pihak BPN Rejang Lebong sudah menerima laporan terkait polemik kepemilikan lahan yayasan Sekolah Dasar Unggulan Aisyiyah (SDUA) Taman Harapan Curup, jawab dia, belum ada laporan apapun terkait hal itu sampai saat ini. 

Sumber: