Soal Polemik Lahan SDUA, Ini Penjelasan ATR/BPN Rejang Lebong!

Soal Polemik Lahan SDUA, Ini Penjelasan ATR/BPN Rejang Lebong!

Ari Teguh Nugraha--

HOTNEWS,CURUPEKSPRESS.COM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rejang Lebong menyebutkan badan hukum keagamaan bisa mempunyai sertifikat hak milik atas tanah.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38 tahun 1963, yang salah satunya badan keagamaan yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Agama.

Demikian dikatakan Kepala BPN Rejang Lebong, Tarmizi SSos MAP melalui Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Ari Teguh Nugraha S IP kepada wartawan.

"Badan hukum keagamaan bisa mengurus dan memiliki sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh BPN," katanya.

BACA JUGA:Target PTSL 2023 di BPN Rejang Lebong Direvisi

BACA JUGA:Kepala BPN Audiensi dengan Bupati, Sampaikan Ini

 

Lebih jauh dirinya menerangkan, sertifikat hak milik ini bisa berlaku selamanya selama badan hukum keagamaan itu tidak dialihkan kepada pihak lain.

"Sederhananya selama badan hukum itu berjalan sesuai dengan peruntukan semisal dalam bidang pendidikan, maka itu berlaku selamanya selagi tidak dialihkan atau badan hukum itu berhenti beroperasi. Tetapi ketika badan hukum itu tidak berjalan lagi sesuai peruntukkannya, ya secara otomatis jangka waktunya hak milik habis," terang dia.

Selain itu, sambung dia, BPN juga bisa mengeluarkan sertifikat hak guna berusaha (HGB) bagi badan usaha keagamaan. Namun bedanya jika HGB ini memiliki jangka waktu tertentu.

Kemudian dalam penetapan nama kepemilikan badan usaha baik pada sertifikat hak milik maupun HGB harus tercantum nama badan usaha/yayasan, bukan atas nama perorangan.\

BACA JUGA:Dirjen ATR/BPN Kunjungi Lokasi Trans Optimalkan Sertifikasi Lahan Trans

BACA JUGA: Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi Menjadi Target BPN Rejang Lebong

 

Sumber: