Pemuda Kepahiang Setubuhi Anak Bawah Umur, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pemuda Kepahiang Setubuhi Anak Bawah Umur, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku persetubuhan dihadirkan saat press release-Screenshot -

 

Adapun persetubuhan terhadap korban sebanyak 2 kali, dimana kali pertama terjadi pada pada tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di Hotel Guest House 88 yang beralamatkan di Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah Berlanjut pada pada tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB di Hotel U Residence yang beralamatkan Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Berawal dari Facebook, Berakhir di Ruang Kerja, Oknum Kepsek Berhasil Setubuhi Pelajar

BACA JUGA:Penyandang Disabilitas Hamil 8 Bulan, Korban Mengaku Sudah Tiga Kali Disetubuhi

 

"Untuk kejadian persetubuhan sendiri tidak terjadi hanya sekali saja. Melainkan sudah terjadi sebanyak tiga kali, dengan modus korban dijanjikan dinikahi oleh pelaku," pungkasnya. 

Sumber: