Penyandang Disabilitas Hamil 8 Bulan, Korban Mengaku Sudah Tiga Kali Disetubuhi
DOK/CE Kanit PPA, Aipda. Zikra Mardiah--
LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pengakuan yang mengejutkan disampaikan W (30), warga Kecamatan Lebong Atas perempuan penyandang disabilitas yang saat ini tengah hamil 8 bulan.
Diakui, korban kepada penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lebong, jika korban sudah 3 kali disetubuhi oleh terduga pelaku berinisial M (40) yang tidak lain adalah tetangga korban sendiri.
Dan diakui juga oleh korban kalau sebanyak 3 kali perbiuatan tersebut dilakukan ditempat yang berbeda-beda.
"hasil sementara pemeriksaan kami pada korban, kalau persetubuhan itu sudah terjadi sebanyak 3 kali," sampai Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Alexander SE, yang didampingi Kanit PPA, Aipda. Zikra Mardiah.
"Untuk laporannya sudah kami terima dan sudah kami tindaklanjuti," kata Kanit.
BACA JUGA:Miris! Diduga Dihamili Tetangga Sendiri, Penyandang Disabilitas Hamil 8 Bulan
BACA JUGA:Balik Kampung, DPO Kasus Maling Jeruk Ditangkap Polsek BU
Lanjutnya, dari keterangan korban kepada penyidik, korban mengaku telah diperkosa oleh tetangganya sendiri laki-laki berinisal M sebanyak tiga kali dilokasi yang berbeda.
Salah satu lokasi yang masih diingat oleh korban yaitu dikediaman rumah pelaku.
"Mengingat korban ini adalah penyandang disabilitas, untuk mengetahui kebenaran terhadap pengakuan korban kami sudah membawa korban untuk tes psikologi di RSUD Lebong. Setelah dibawa, pengakuan korban tetap sama dan mengingat salah satu lokasi korban diperkosa dirumah pelaku," terangnya.
Lebih jauh ditambahkanya, saat ini pelaku masih dalam pengejaran pihaknya, karena usai dilaporkan ke Satreskrim Polres Lebong, pelaku langsung melarikan diri dan tidak lagi tinggal diwilayah Kecamatan setempat.
BACA JUGA:Dana Hibah Pembangunan Masjid Agung Belum Terserap
BACA JUGA:Paripurna Molor 2 Jam, Anggota Dewan Ini Minta Jangan Dibiasakan
"Saat ini pelaku masih dalam pencarian kami, diharapkan bagi masyarakat yang melihat keberadaan pelaku agar dapat segera memberikan laporan kepada kami," harapnya.
Di sisi lain, sambung Ira, sepanjang tahun 2022 pihaknya sudah mencatat dan menerima laporan kasus persetubahan sebanyak 17 kasus, dari jumlah itu 10 kasus sudah dilimpahkan ke jaksa atau (P21), sedangkan sisanya 7 kasus masih dalam penyidikan.
"Untuk tahun ini kasus persetubuhan meningkat dibandinga tahun 2021 sebanyak 13 kasus. Dari 17 kasus yang kita tangani, 7 kasus masih dalam tahap penyidikan," demikian Ira.
Sumber: