Pengajuan DD 2025 Masih Tunggu Permendes
Suradi Ripai --
Diharapkan juga, optimalisasi penggunaan DD tahun depan dapat dilaksanakan sesuai dengan prioritas nasional secara efektif, efisien, serta akuntabel.
"Jangan lupa lewat musdes itu juga harus dirumuskan program yang berkaitan erat dengan program nasional," tambah Suradi.
Ditambahkan Suradi, DD merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa dan ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota. Dana ini bertujuan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sumber: