Heboh! Istri ke-6 Presiden Soekarno Terkena Sanksi dari Jepang Rp3 Miliar, Ada Apa?

Istri ke-6 Presiden Soekarno atau Dewi Soekarno-sumber : sc youtube-
CURUPEKSPRESS.COM - Belakangan ini istri ke-6 Presiden Soekarno, Dewi Soekarno dikabarkan telah terkena sanksi dari Pengadilan Buruh Jepang. Hal ini serentak membuat netizen bertanya - tanya apa yang sudah diperbuat oleh istri ke-6 Presiden Soekarno ini. Dewi Soekarno dijatuhi hukuman denda 29 juta yen atau Rp3 miliar.
Denda atau sanksi ini dijatuhkan dengan istri ke-6 Presiden Soekarno karena telah melakukan pemutusan hubungan kerja dengan karyawan nya secara sepihak. Nah sebenarnya kenapa sih istri ke-6 Presiden Soekarno ini bisa di denda sebesar itu? berikut ini adalah kronologi dan penjelasan apa yang sedang terjadi.
BACA JUGA:Biografi Pahlawan Indonesia Ir. Soekarno, Presiden Pertama Indonesia
BACA JUGA:Wisata Bersejarah Rumah Ibu Fatmawati Soekarno di Bumi Rafflesia, Bengkulu
Dikutip dari detikfinance yang melansir dari Friday Digital, kejadian ini ternyata bermula dari adanya dua karyawan Dewi Soekarno yang menolak untuk bekerja di kantor karena khawatir akan tertular virus COVID-19 pada 2021 lalu, waktunya persamaan dengan Dewi Soekarno yang baru saja melakukan perjalanan ke Indonesia. Mendengar itu Dewi Soekarno merasa marah dan langsung melakukan PHK sepihak.
Dia merasa tersinggung karena sikap kedua karyawannya itu, dia merasa dirinya dicap sebagai sumber dari penyakit karena telah melakukan perjalanan dari Indonesia. Karena hal ini, 2 karyawan Dewi Soekarno itu kemudian mengajukan gugatan perburuhan terhadap kantor Dewi Soekarno pada Maret tahun 2022.
BACA JUGA:Waduh! Oknum Kades Selewengkan Dana Desa untuk Main Judol, Kini Jadi Temuan
BACA JUGA:Penyanyi Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra, Ada Apa?
Dengan tuntutan itu akhirnya pada Agustus 2022 keputusan litigasi akhirnya dibuat untuk mewajibkan keduanya membayar biaya atau iuran penyelesaian gabungan dengan nominal sebesar 6 juta Yen. Tetapi pada waktu itu Dewi Soekarno merasa keberatan dan akhirnya berujung pada tuntutan hukum.
Pengadilan buruh Jepang menerima gugatan dari dua karyawan itu dan memutuskan bahwa pemecatan yang dilakukan oleh Dewi Soekarno tidaklah sah. Artinya hubungan kerja antara dua karyawan dan Dewi Soekarno tetap dilanjutkan. Hal ini berarti kantor Dewi Soekarno harus membayar gaji dari kedua karyawan tersebut sejak tahun 2021 hingga 2024 dengan jumlah total 29 juta Yen.
Itulah kronologi dan penjelasan kenapa istri ke-6 Soekarno, Dewi Soekarno resensi Rp3 miliar lebih.
Sumber: