DPMD : Desa jangan Asal Kerjasama dengan Media

DPMD : Desa jangan Asal Kerjasama dengan Media

Suradi Ripai--

CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong mengingatkan 122 desa di wilayah tersebut agar berhati-hati dalam menjalin kerja sama dengan media massa. Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Ripai, SP, MSi, menyampaikan bahwa desa harus memastikan media yang diajak kerja sama atau MoU ini memiliki legalitas perusahaan yang jelas, telah terverifikasi oleh Dewan Pers, serta terdaftar dalam aplikasi Peningkatan Profesionalisme dan Kapasitas Tata Kelola Desa (P2KTD).

"Kami Dinas PMD sebagai pembina seluruh desa, mengimbau agar setiap desa di Rejang Lebong hanya melakukan kerja sama dengan media yang sudah memenuhi persyaratan legal," ujar Suradi. Hal ini menurutnya, bertujuan untuk menghindari potensi permasalahan hukum dan memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik melalui media massa adalah valid dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Perbup DD Rejang Lebong Ditarget Rampung Januari, PMD : Februari Sudah Bisa Ajukan

BACA JUGA:DPMD Ingatkan Pemdes Gunakan DD Sesuai Aturan

 

"Ini menjadi penting agar publikasi setiap kegiatan yang ada di desa dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, pada saat nanti ada pemeriksaan oleh Inspektorat ataupun aparat penegak hukum (APH)," jelas dia. Suradi juga berharap, agar pemerintah desa lebih selektif dalam memilih mitra media, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa serta kegiatan pembangunan di masing-masing wilayah.

"Jika desa bekerja sama dengan media yang tidak terverifikasi, dikhawatirkan bisa menimbulkan masalah dalam hal pertanggungjawaban ataupun hal lain di kemudian hari," tambahnya. Sehingga, ia menambahkan, masing-masing pemerintah desa (Pemdes) jangan sungkan untuk menanyakan legalitas dari perusahaan media sebelum melakukan kontrak kerjasama.

BACA JUGA:PMD : 122 Desa Sudah Cairan DD/ADD

BACA JUGA:PMD : Hari Ini Terakhir Pengajuan ADD, Sisa 7 Desa Lagi

 

"Pemdes jangan sungkan apalagi takut untuk menanyakan hal itu, apakah legal dan terverifikasi di P2KTD. Yang kita hindari ini jangan sampai pemdes terjebak dengan media abal-abal," tegas Suradi.

Selain itu, Dinas PMD Rejang Lebong juga akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada seluruh desa terkait prosedur kerja sama dengan media massa, serta mendorong tata kelola informasi yang lebih baik dan profesional di tingkat desa. 

Sumber: