Kamu Harus Tahu! Berikut Ini Alasan Kontrak Kerja PPPK Tidak Dapat Diperpanjang Lagi

PPPK-Disway,id-
CURUPEKSPRESS.COM - Kontrak kerja PPPK adalah sebuah bentuk kerja yang sudah di atur oleh UU ASN. Pada dasarnya setiap kontrak kerja PPPK selalu dapat diperpanjang sampai batas usia pensiun seperti yang telah ditentukan.
Nah ternyata ada loh alasan atau kondisi dimana kontrak kerja PPPK tidak dapat diperpanjang lagi, bagi kamu yang sudah menjadi PPPK, sebaiknya kamu mengetahui apa saja alasan dari kontrak kerja PPPK yang tidak dapat diperpanjang lagi. Oleh karena itu berikut ini adalah alasan kontrak kerja PPPK tidak dapat diperpanjang lagi.
BACA JUGA:Cara Mengecek Pengumuman PPPK Tahap 2 di SSCASN BKN, Cepetan Klik Disini!
BACA JUGA:Pengumuman Hasil Administrasi PPPK 2024 Tahap 2
Alasan kontrak kerja PPPK tidak dapat diperpanjang yang pertama adalah karena meninggal dunia, ketika seseorang meninggal dunia maka secara otomatis seorang PPPK tidak akan dapat memperpanjang kontrak kerja. Alasan kontrak kerja PPPK tidak dapat diperpanjang yang kedua adalah karena terdampak dalam perampingan organisasi, perampingan organisasi yang dimaksud adalah PPPK yang diberhentikan atau di PHK.
Alasan kontrak kerja PPPK tidak dapat diperpanjang yang ketiga adalah tidak berkinerja, ketika seorang PPPK memiliki kinerja yang tidak memuaskan maka PPPK itu akan diberhentikan dan tidak dapat melakukan perpanjangan kontrak kerja lagi. Alasan kontrak kerja PPPK tidak dapat diperpanjang yang keempat adalah tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat bekerja lagi, seorang PPPK yang tidak dapat bekerja lagi akan diberhentikan oleh pemerintah.
BACA JUGA: Kabar Baik bagi Honorer Database BKN yang Lolos PPPK Tahap 1, Ini Janji UU ASN
BACA JUGA:Jangan Sampai Rugi! KemenPAN-RB Minta Honorer Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu
Alasan kontrak kerja PPPK tidak dapat diperpanjang yang kelima adalah dipidana penjara akibat tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan jabatan. Alasan kontrak kerja PPPK tidak dapat diperpanjang yang keenam adalah menjadi pengurus partai politik.
Itulah alasan kontrak kerja PPPK tidak dapat diperpanjang lagi, sekian semoga bermanfaat!
Sumber: