Jangan Sampai Rugi! KemenPAN-RB Minta Honorer Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu

Jangan Sampai Rugi! KemenPAN-RB Minta Honorer Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu

KemenPAN-RB Minta Honorer Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu--

CURUPEKSPRESS.COM - KemenPAN-RB meminta  honorer jangan menolak PPPK paruh waktu.  Jika para honorer menolak PPPK paruh waktu ini makan para honorer yang akan dirugikan. "Sayang sekali masih ada honorer yang menolak PPPK paruh waktu, padahal sistem tersebut untuk menolong mereka dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja, Kamis (30/1).

Ia menegaskan bahwa PPPK paruh waktu ini merupakan solusi dalam jangka pendek untuk menyelamatkan para honorer ini. Karena, sesuai dengan amanat UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya ada PNS dan PPPK. Ia melanjutkan, bahwa PPPK paruh waktu ini hanya bersifat sementara. Jadi para honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK pada tahun sebelumnya atau tahap sebelumnya dikarenakan tidak tersedianya formasi. Maka yang mengikuti seleksi paruh waktu sebelumnya akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:1 Peserta Lulus PPPK RL Mengundurkan Diri, Dheny : Karena Kerjaan Lain

BACA JUGA:Distankan Usulkan Pengadaan PPPK Bidang Perikanan

 

"Honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu jangan kecewa karena ketika anggaran sudah tersedia, pemda bisa mengusulkan kepada MenPAN-RB untuk diangkat PPPK tanpa seleksi lagi," bebernya.

Selain itu, Kepada Badan Kepegawaian Negara atau BKN Zidan Arif juga mengungkapkan, bahwa para honorer database BKN yang terkendala atau yang tidak tertampung dalam pendaftran seleksi PPPK 2024 lalu akan dialihkan sesuai dengan kebijakan PPPK paruh waktu yang sesuai dengan KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025.

Keputusan ini juga mengatur tentang skema PPPK paruh waktu yang termasuk soal penghasilan data status. Kebijakan PPPK paruh waktu ini diambil sebagai langkah pemerintah dalam menyelesaikan dan penataan honorer.

 BACA JUGA:Dalam Apel KORPRI, Asisten I Setda RL Bahas Isu Pungli PPPK

BACA JUGA:Gaji PPPK Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya di Februari 2025 untuk Golongan I hingga XVII

 

Lalu, juga untuk memperjelas pegawai non-ASN, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Adapaun untuk kriteria pegawai non-ASN sendiri yang memenuhi syarat PPPK paruh waktu dalam keputusan ini juga meliputi honorer database BKN yang telah mengikuti CPNS 2024 lalu tetapi tidak lulus. 

Sumber: