Safari Ramadhan 1447 H, Pemkab Rejang Lebong Bersama Kepala Daerah Baru

Safari Ramadhan 1447 H, Pemkab Rejang Lebong Bersama Kepala Daerah Baru

Herwin Wijaya Kusuma --

CURUPEKSPRESS.COM -  Program kegiatan Safari Ramadhan 1447 Hijriah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong tahun ini akan dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati yang baru dilantik. Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Rejang Lebong, Herwin Wijaya Kusuma MPd I mengatakan, persiapan untuk kegiatan Safari Ramadhan tahun ini sudah sampai pada tahap draft dan tinggal persetujuan.

"Kami sedang menyusun jadwal dan lokasi masjid yang akan dikunjungi selama Safari Ramadhan. Program ini merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan untuk mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah dengan masyarakat," ujar Herwin.

BACA JUGA:Ini Jadwal Libur Awal Ramadhan dan Akhir Ramadhan 2025

BACA JUGA: Disperindagkop UKM Agendakan Pantau Ketersediaan Banpok, Jelang Ramadhan

 

Menurutnya, Safari Ramadhan tahun ini akan terasa berbeda karena akan dipimpin oleh Bupati dan Wakil Bupati yang baru. Kegiatan ini diharapkan bisa menjadi momentum yang baik bagi kepemimpinan baru untuk lebih dekat dengan masyarakat.

"Selain ceramah agama dan shalat tarawih berjamaah, dalam Safari Ramadhan ini juga nanti mungkin ada dialog antara pimpinan daerah dengan masyarakat untuk mendengarkan aspirasi mereka," tambahnya.

Jadwal lengkap dan rute Safari Ramadhan akan diumumkan dalam waktu dekat setelah mendapat persetujuan dari Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong.

BACA JUGA:Jelang Ramadhan, Pemkab RL Siapkan 2 Lokasi Pasar Takjil

BACA JUGA:Jadwal Resmi Ramadhan 2025 Versi Muhammadiyah, Klik Disini!

 

Menurut Herwin, setelah draft tersebut disetujui, langkah berikutnya adalah mengkonfirmasi seluruh ustaz yang akan mengisi ceramah dalam program Safari Ramadhan tersebut.

"Metode pelaksanaan Safari Ramadhan nanti akan digelar sebanyak 15 kali, sesuai dengan jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Pembagian lokasi pelaksanaannya yaitu 5 titik untuk Bupati, 5 titik untuk Wakil Bupati, dan 5 titik untuk Sekda," pungkasnya.

Sumber: