Selama Ramadan, ASN Hanya Kerja Sampai jam 3 Sore

 Selama Ramadan, ASN Hanya Kerja Sampai jam 3 Sore

Selama Ramadhan ASN Hanya Kerja Sampai jam 3 Sore--

CURUPEKSPRESS.COM - Saat ini pemerintah telah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh instansi pusat maupun daerah. Aturan ini bertujuan memastikan ASN tetap produktif selama menjalankan ibadah puasa.

Penyesuaian tersebut juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA:Cara Mengutamakan Perawatan Diri Selama Jam Kerja

BACA JUGA:Ramadan, Jam Kerja ASN di Rejang Lebong Dikurangi, Ini Kata Sekda

Dalam aturan tersebut, perubahan jadwal kerja diperlukan untuk meningkatkan produktivitas ASN serta memastikan fleksibilitas kerja tanpa mengganggu pelayanan publik. Dimana berdasarkan Pasal 4 Perpres, total jam kerja ASN selama Ramadan dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Bahkan tak hanya itu, jam masuk kerja mengalami perubahan menjadi pukul 08.00 waktu setempat, lebih lambat dibandingkan jam kerja normal yang biasanya dimulai pukul 07.30.

BACA JUGA:Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN Dikurangi Tanpa Istirahat

 

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja, ini jam operasional yang diterapkan :

  •  Senin-Kamis: pukul 08.00-15.00, dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30
  •  Jumat: pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30

Sementara untuk instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam operasionalnya menjadi:

  •  Senin-Kamis dan Sabtu: pukul 08.00-14.00, dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30
  •  Jumat: pukul 08.00-14.00, dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

BACA JUGA:Bolos Saat Jam Kerja, TPP Terancam Dipotong

BACA JUGA:Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN Dikurangi 1,5 Jam

 

Dalam Pasal 7 Perpres tersebut juga, dijelaskan bahwa unit kerja yang memiliki tugas memberikan layanan operasional pemerintah atau pelayanan langsung kepada masyarakat dikecualikan dari aturan ini.

Sumber: