Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN Dikurangi 1,5 Jam

Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN Dikurangi 1,5 Jam

CE ONLINE - Guna memberikan kekhusyukkan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan menjalankan ibadah puasa 1442 H/2021 M, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) melalui SE 830/234/Bak. 8/2021 tentang penetapan jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang selama Bulan Ramadan 1442, mengurangi jam kerja ASN dilingkungan Pemkab Kepahiang selama 1,5 jam.
"Untuk hari kerja tidak ada perubahan masih 5 hari kerja Senin sampai Jumat, Sabtu libur seperti biasa," ungkap Sekdakab Kepahiang Zamzami Zubir, SE,.MM

Dijelaskan Sekda, berdasarkan Surat Edaran Bupati Kepahiang, yang ditanda tangani Wakil Bupati H. Zurdi Nata, SIP SE No 830/234/Bak. 8/2021. Selama Puasa Ramadhan 1442 H, ada pengurangan waktu jam kerja selama 1,5 jam, yang setiap harinya ASN wajib masuk kerja pada pukul 08.00 WIB.
"Jadi selama puasa  masuk jam 08.00 WIB, istirahat dari Pukul 12.00 WIB sampai Pukul 12.30 WIB pulang yang biasanya Pukul 16.00 WIB sekarang menjadi 15.30 WIB," sebutnya.

Tambah Sekda dengan adanya pengurangan waktu Jam ASN selama Puasa Ramadhan 2021, diharapkan ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk. Dengan tidak melalaikan kewajibannya sebagai pelayan masyarakat.
"Kondusifitas kerja tetap berjalan, pelayanan tetap maksimal dan untuk yang beribadah puasa tetap bisa khusyuk, itulah salah satu tujuan dari pengurangan jam kerja selama Puasa Ramadhan ini," singkat Sekda. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: