Resmi Disahkan! Ini Poin-Poin RUU TNI yang Banyak Dikecam Netizen Indonesia

TNI-Disway,id-
CURUPEKSPRESS.COM - Belakangan ini sedang ramai diperbincangkan oleh seluruh efisien Indonesia tentang keputusan DPR RI yang sudah resmi menetapkan revisi undang-undang atau RUU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI menjadi undang-undang. RUU TNI ini telah disahkan lewat sidang paripurna pada gedung DPR RI di Jakarta pada Kamis, 20 Maret 2025 yang dipimpin langsung oleh ketua DPR RI Puan Maharani beserta wakil ketua DPR RI yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir dan Saan Mustopa.
Tindakan ini banyak dikecam oleh netizen Indonesia dikarenakan banyaknya kekhawatiran akan akibat dari pengesahan RUU TNI jadi undang-undang ini. Nah jika kamu belum tahu apa saja poin-poin RUU TNI yang banyak dikecam netizen Indonesia ini, berikut ini adalah tiga poin yang telah disahkan menjadi undang-undang.
BACA JUGA:Sahroni Minta Tembak Mati untuk Pelaku Penembakan 3 Polisi di Lampung, Jika Terbukti TNI-Polri
1. Tentang jabatan sipil
Salah satu perubahan yang paling banyak jadi sorotan adalah perubahan pada pasal 47 terkait dengan jabatan TNI aktif pada Kementerian atau lembaga sipil, berdasarkan pasal 47 ayat (1) UU TNI lama ada pasal yang menyebutkan jika prajurit TNI hanya akan menduduki jabatan sipil setelah dia mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Tetapi pada UU TNI yang baru ini poin tersebut akan diubah dengan perubahan yaitu TNI aktif dapat menjabat pada 14 Kementerian atau lembaga tanpa mengundurkan diri.
2. Tugas pokok TNI
Poin-poin RUU TNI atau perubahan UU TNI yang ke-2 adalah adanya penambahan poin pada UU TNI baru pada pasal 7 ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI, pada pasal 7 ayat (15) DPR menambahkan tugas soal membantu pada upaya menanggulangi ancaman siber. Kayak selanjutnya juga terkait dengan tugas membantu dan melindungi warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
BACA JUGA:12 Selongsong Peluru Ditemukan di TKP Kasus 3 Polisi Lampung yang Ditembak Oknum TNI
BACA JUGA:THR Lebaran 2025 Cair! Ini Rincian dan Jadwal Pencairannya untuk ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan
3. Usia pensiun TNI
Sumber: