Segera Tukarkan! 4 Pecahan Rupiah yang Tak Lagi Berlaku

Segera Tukarkan! 4 Pecahan Rupiah yang Tak Lagi Berlaku

Pecahan Rupiah yang Tak Lagi Berlaku--

CURUPEKSPRESS.COM - Bank Indonesia (BI) telah resmi mencabut empat pecahan uang rupiah dari peredaran, memberikan kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk menukarkannya sebelum batas waktu 30 April 2025. Meskipun pencabutan ini diumumkan sejak tahun 1992, banyak orang masih menyimpan pecahan tersebut. Oleh karena itu, penting untuk segera menukarkan uang yang tidak lagi berlaku ini di Kantor Pusat Bank Indonesia. 

Keempat pecahan uang yang dicabut adalah Rp10.000 tahun emisi 1979, Rp5.000 tahun emisi 1980, Rp1.000 tahun emisi 1980, dan Rp500 tahun emisi 1982. Semua pecahan ini telah ditarik dari peredaran sejak 1 Mei 1992, dan masyarakat diberikan waktu hingga 30 April 2025 untuk menukarkannya. Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia.

BACA JUGA:Rupiah Anjlok Tembus 16.676 per Dolar AS! Dampak Ancaman Tarif Trump

BACA JUGA:4 Jenis Mata Uang Crypto yang Paling Populer!

 

Selain itu, bagi masyarakat yang memiliki uang dalam kondisi rusak atau lusuh, BI juga memiliki ketentuan khusus untuk penukaran. Jika fisik uang logam masih lebih dari setengah ukuran aslinya dan ciri-ciri keasliannya masih dapat dikenali, maka akan diganti dengan nilai nominal yang sama. Namun, jika ukuran uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, tidak akan diberikan penggantian.

Masyarakat diimbau untuk tidak menunda penukaran uang yang sudah tidak berlaku ini, mengingat batas waktu yang semakin mendekat. Penukaran yang tepat waktu akan memastikan bahwa masyarakat tidak kehilangan nilai dari uang yang mereka miliki. Hal ini juga sesuai dengan upaya BI untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap uang rupiah.

BACA JUGA:Perbedaan Altcoin dan Bitcoin: Mengenal Lebih Dalam Mata Uang Kripto

BACA JUGA:Tips Mengatur Keuangan Pasca Lebaran agar Dompet Gak Makin Tipis

 

Selain isu pencabutan pecahan uang, kondisi perekonomian Indonesia juga diperhatikan, dengan likuiditas yang terus tumbuh. Namun, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan memahami status uang yang mereka pegang, agar tidak terjebak dalam kesulitan finansial akibat tidak menukarkan uang yang sudah tidak berlaku.

Dengan demikian, bagi siapa saja yang masih menyimpan pecahan rupiah yang dicabut, segera lakukan penukaran sebelum batas waktu yang ditentukan agar tidak kehilangan nilai uang tersebut.

Sumber: