Catat! Ini Besaran Gaji PNS Golongan I Sampai III Setelah Kenaikan Gaji PNS 16% Tahun 2025

PNS-Disway,id-
CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah belakangan ini telah mengumumkan kabar baik untuk PNS yaitu tentang penetapan kenaikan gaji PNS 16% yang akan berlaku pada tahun 2025. Kabar baik ini telah disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Indonesia yaitu Sri Mulyani Indrawati ketika penyampaian nota keuangan serta Rancangan APBN 2025.
Sri Mulyani menyebutkan jika hal ini bukanlah sekedar penyesuaian angka saja, penetapan ini dilakukan untuk menjaga kesejahteraan ASN di tengah tingginya biaya hidup. Nah oleh karena itu, berapa sih besaran gaji PNS golongan I sampai III setelah kenaikan gaji PNS 16%? untuk lengkapnya berikut ini daftar besaran gaji PNS golongan I sampai III.
BACA JUGA:Gaji CPNS dan PPPK Cair April 2025! Ini Rincian Tunjangan dan Rapel
BACA JUGA:Kamu Harus Tahu! Ini Jadwal Resmi Penetapan NIP dan Pengangkatan CPNS-PPPK 2024
1. Gaji PNS golongan I
Daftar besaran gaji PNS setelah kenaikan gaji PNS 16% tahun 2025 untuk golongan I adalah sebagai berikut.
- Golongan I a: Rp 1.685.700 sampai dengan Rp 2.522.600
- Golongan I b: Rp 1.840.800 sampai dengan Rp 2.670.700
- Golongan I c: Rp 1.918.700 sampai dengan Rp 2.783.700
- Golongan I d: Rp 1.999.900 sampai dengan Rp 2.901.400.
2. Gaji PNS golongan II
Daftar besaran gaji PNS setelah kenaikan gaji PNS 16% tahun 2025 untuk golongan II adalah sebagai berikut.
- Golongan II a: Rp 2.184.000 sampai dengan Rp 3.643.400
- Golongan II b: Rp 2.385.000 sampai dengan Rp 3.797.500
- Golongan II c: Rp 2.485.900 sampai dengan Rp 3.958.200
- Golongan II d: Rp 2.591.100 sampai dengan Rp 4.125.600.
3. Gaji PNS golongan III
Sumber: