Dapatkan Rp 10 Juta dari BPJS Setelah Lebaran, Ini Caranya!

Dapatkan Rp 10 Juta dari BPJS Setelah Lebaran, Ini Caranya!

Dapatkan Rp 10 Juta dari BPJS Setelah Lebaran--

CURUPEKSPRESS.COM - Setelah Lebaran, banyak pekerja yang mencari cara untuk mendapatkan dana tambahan. Salah satu solusi adalah dengan mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan, yang memungkinkan peserta untuk mendapatkan hingga Rp 10 juta meskipun belum memasuki usia pensiun.

Program ini memberikan kemudahan bagi peserta yang telah memenuhi syarat tertentu. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengikuti program JHT minimal selama 10 tahun dapat mengajukan klaim.

BACA JUGA:Kamu Harus Tahu! Ini Cara Membayar Tagihan BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi Tokopedia

BACA JUGA:Anti Ribet! Ini Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan Secara Online Hanya dengan Aplikasi JKN Mobile

 

Menariknya, pencairan dana JHT tidak perlu menunggu hingga usia pensiun, melainkan bisa dilakukan lebih awal dengan memenuhi beberapa persyaratan. Penarikan ini bisa dilakukan secara sebagian, yakni hingga 30% dari total saldo untuk keperluan tertentu, seperti membeli rumah.

Ada dua jenis klaim yang dapat diajukan: klaim JHT sebagian 10% dan klaim JHT sebagian 30%. Untuk klaim 10%, peserta hanya perlu melengkapi dokumen seperti Kartu Peserta BPJS, KTP, dan NPWP jika saldo lebih dari Rp 50 juta. Sementara itu, untuk klaim 30%, peserta perlu menyiapkan dokumen tambahan terkait pembelian rumah, seperti perjanjian jual beli atau surat keterangan dari bank.

BACA JUGA:Keuntungan Melakukan Pembayaran Tagihan BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi Tokopedia, Cek Disini!

BACA JUGA:Anti Ribet! Ini Cara Mengubah Data BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN

 

Pencairan dana JHT dapat dilakukan melalui berbagai cara. Peserta dapat mencairkan dana secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, langsung ke kantor cabang, atau menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Setiap metode memiliki langkah-langkah yang jelas untuk memudahkan proses klaim.

Untuk pencairan secara online, peserta harus mengisi data diri dan mengunggah dokumen yang diperlukan, kemudian mengikuti proses wawancara melalui video call. Sedangkan untuk klaim langsung, peserta hanya perlu datang ke kantor cabang dengan membawa dokumen asli dan mengisi formulir pengajuan.

BACA JUGA:Kamu Harus Tahu! Ini Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Mandiri

BACA JUGA:Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Mandiri Hanya Modal HP, Cek Disini!

Sumber: