Antisipasi Laka, Perlintasan Kereta Tak Berpintu di Rejang Lebong Ditutup

Antisipasi Laka, Perlintasan Kereta Tak Berpintu di Rejang Lebong Ditutup

Salah satu kejadian laka yang terjadi di perlintasan rel kereta.-Dok/Humas Polres -

CURUPEKSPRESS.COM - Sebagai salah satu bentuk dan upaya untuk mencegah terjadinya laka, serta menjaga keselamatan masyarakat seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 94 Tahun 2018. Baru-baru ini PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) III Palembang menutup empat perlintasan sebidang yang tak dijaga atau tak berpintu di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Hal ini sebagaimana yang disampaikan Manager Humas KAI Divre III Palembang Aida Suryanti dalam keterangan tertulisnya, Kamis 17 Maret 2025.

Dia menjelaskan, dalam Permenhub tersebut, khususnya dalam Pasal 2, mewajibkan penutupan perlintasan yang tidak memiliki nomor jalur perlintasan langsung(JPL), tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu dengan lebar kurang dari dua meter.

BACA JUGA: Sepanjang 2024, 19 Pengendara Meninggal Akibat Laka

BACA JUGA:Tips Menghindari Kecelakaan Saat di Persimpangan

 

"Sesuai aturan, kita sengaja menutup sejumlah perlintasan yang tak memiliki palang pintu. Penutupan ini dilakukan untuk menjamin keamanan dan kelancaran operasional kereta api," ujarnya.

Dia juga menjelaskan, empat perlintasan yang ditutup itu, semuanya berada di wilayah Provinsi Bengkulu, tepatnya dalam Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong. Empat perlintasan tersebut diantaranya perlintasan liar di KM 533+4/5 Jalan Desa Lubuk Belimbing, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, petak jalan antara Stasiun Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong dengan Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Kemudian perlintasan resmi tidak terjaga JPL 169 KM 534+2/3 Jalan Desa Lubuk Belimbing, petak jalan antara Stasiun Kota Padang - Lubuklinggau. Lokasi ketiga ialah perlintasan resmi tidak terjaga JPL 170 KM 535+7/8 Jalan Desa Lubuk Belimbing, petak jalan antara Stasiun Kota Padang - Lubuklinggau.

"Terakhir perlintasan liar yang berada di KM 536+5/6 Jalan Desa Lubuk Bingin Baru, petak jalan antara Stasiun Kota Padang - Lubuklinggau," sebutnya.

BACA JUGA:Ini Besaran Santunan Jasa Raharja Bagi Korban Kecelakaan

BACA JUGA:Lampu Merah Tidak Berfungsi, Warga Takutkan Kecelakaan

 

Selain itu dia juga mengatakan, KAI Divre III, juga melakukan penyempitan jalan dengan pemagaran menggunakan rel bekas yang dipasang di sisi jalan pada perlintasan sebidang JPL 161 KM 509+3/4 Jalan Desa Tanjung Ning Kabupaten Empat Lawang, petak jalan antara Stasiun Tebing Tinggi - Muara Saling. Hal ini dilakukan, agar pengendara kendaraan roda empat mengurangi kecepatannya dan berhati-hati saat melewati perlintasan.

"Sebagai bagian dari strategi mitigasi risiko, KAI tidak hanya menutup perlintasan yang tidak sesuai ketentuan. Namun juga aktif mengusulkan pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti flyover dan underpass kepada pemerintah pusat dan daerah. Solusi ini diharapkan dapat mengurangi interaksi langsung antara kendaraan dan kereta api," tandasnya.

BACA JUGA:Kecelakaan Lalu Lintas Masih Tinggi

Sumber: