Dampak Kebijakan QRIS dan GPN! Sorotan Pemerintah AS Terhadap Indonesia

Dampak Kebijakan QRIS dan GPN! Sorotan Pemerintah AS Terhadap Indonesia

Dampak Kebijakan QRIS dan GPN--

CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah Amerika Serikat (AS) baru-baru ini menyoroti kebijakan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI). Dalam laporan Perkiraan Perdagangan Nasional 2025 yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), AS mengungkapkan kekhawatiran mengenai regulasi yang membatasi akses perusahaan asing dalam sektor pembayaran di Indonesia.

Salah satu regulasi utama yang menjadi perhatian adalah Peraturan BI No. 19/08/2017 tentang GPN. Peraturan ini mewajibkan semua transaksi debit ritel domestik dan kredit untuk diproses melalui lembaga switching yang memiliki izin BI, dengan pembatasan kepemilikan asing sebesar 20%. Hal ini menciptakan tantangan bagi perusahaan asing yang ingin terlibat dalam pasar pembayaran Indonesia, karena mereka harus menjalin kemitraan dengan penyedia lokal.

BACA JUGA:Bayar Cukup Tempel HP, Transaksi Tanpa Ribet Pakai QRIS TAP Brimo!

BACA JUGA:Inovasi Baru! Sekarang Bayar QRIS Tap lebih Mudah, Cukup Tempelkan Ponsel

 

Selain itu, AS juga mencatat kekhawatiran terkait Peraturan BI No. 21/2019, yang menetapkan standar QR Code nasional, atau QRIS. Banyak perusahaan AS, termasuk penyedia layanan pembayaran, merasa tidak dilibatkan dalam proses pembuatan kebijakan ini. Mereka berpendapat bahwa kurangnya komunikasi dapat menghambat integrasi sistem pembayaran internasional dengan sistem yang ada di Indonesia.

USTR juga menyoroti peraturan lain yang berkaitan dengan pemrosesan transaksi kartu kredit pemerintah melalui GPN. Kebijakan baru ini dinilai akan membatasi akses perusahaan AS terhadap opsi pembayaran elektronik, yang berpotensi merugikan bisnis mereka di Indonesia. Dengan latar belakang ini, kekhawatiran terhadap dampak negatif pada investasi asing semakin meningkat.

BACA JUGA:Nikmati Promo Solaria dengan Cashback 5% Maksimal Rp10.000, Hanya dengan SCAN DANA QRIS!

BACA JUGA:Transaksi Lebih Mudah Dengan QRIS Bank Bengkulu, Yuk Manfaatkan

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa pemerintah Indonesia telah berkoordinasi dengan BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menanggapi masukan dari pihak AS. Namun, rincian lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang akan diambil masih belum jelas. Hal ini menunjukkan kompleksitas dalam negosiasi antara kedua negara terkait isu perdagangan ini.

Dalam konteks ini, penting bagi Indonesia untuk mempertimbangkan kembali kebijakan yang ada agar tidak menghambat investasi asing, terutama dalam sektor yang semakin digital dan terhubung secara global. Penyesuaian terhadap kebijakan QRIS dan GPN dapat membuka peluang baru bagi kolaborasi internasional, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.

 

Sumber: