Seleksi PPPK 2025 Tanpa Passing Grade: Sistem Pemeringkatan Jadi Penentu Kelulusan

Seleksi PPPK 2025 Tanpa Passing Grade: Sistem Pemeringkatan Jadi Penentu Kelulusan

Seleksi PPPK 2025 Tanpa Passing Grade: Sistem Pemeringkatan Jadi Penentu Kelulusan--

CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan perubahan signifikan dalam sistem kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 tahun 2025. Salah satu perubahan utama adalah dihapuskannya sistem nilai ambang batas atau passing grade yang sebelumnya menjadi acuan kelulusan peserta. Sebagai gantinya, kelulusan kini ditentukan berdasarkan peringkat tertinggi dari total skor yang diperoleh peserta dalam seluruh tahapan seleksi.

Seleksi PPPK 2025 dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang terdiri dari empat komponen utama: kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.

BACA JUGA:Gaji ke-13 Guru PNS dan PPPK Bakal Cair Juni 2025? Segera Cek Jadwal dan Besarannya!

BACA JUGA:Cara Mencetak Kartu Ujian PPPK Tahun 2024 Tahap 2, Cek Disini!

 

Total nilai maksimal yang dapat diperoleh peserta adalah 670 poin, dengan rincian sebagai berikut: 

1. Kompetensi teknis (450 poin)

2. Manajerial dan sosial kultural (180 poin)

3. Wawancara (40 poin).

Penghapusan passing grade bertujuan untuk menciptakan proses seleksi yang lebih adil dan kompetitif. Dengan sistem pemeringkatan, peserta tidak lagi terpaku pada nilai minimum tertentu, melainkan bersaing untuk meraih peringkat tertinggi berdasarkan total skor yang diperoleh. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi tekanan psikologis peserta dan memberikan kesempatan yang lebih merata bagi semua calon pegawai.

BACA JUGA:Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2, Buruan Cek Disini!

BACA JUGA:Cara Mengecek Lokasi Ujian PPPK 2024 Tahap 2, Buruan Klik Disini!

 

Dalam pengisian formasi PPPK 2025, pemerintah menetapkan skema prioritas kelulusan yang mengutamakan:

Sumber: