Disdikbud Pastikan SPMB Berjalan Akuntabel dan Transparan

Hanapi SPd MM--
CURUPEKSPRESS.COM - Sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Rejang Lebong akan dimulai pada 1 Juli 2025 nanti. Namun meski begitu, saat ini pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rejang Lebong telah melakukan pembahasan terkait dengan teknis penerapannya serta telah menerima juknis terkait penyelenggaraan SPMB di Rejang Lebong.
Sekretaris Disdikbud Rejang Lebong Hanapi SPd MM menjelaskan, dengan adanya penerapan SPMB yang baru akan dijalankan pada tahun ini, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut juknis terkait penerapan SPMB ini. Dimana untuk wilayah Rejang Lebong sendiri kata dia, ada perbedaan sedikit untuk jalur domisili pada tingkat SD dan SMP. Jika tingkat SD penerapan jalur domisilinya melalui pemerataan, penerapan jalur domisili di tingkat SMP mencakup wilayah kecamatan.
BACA JUGA:SPMB 2025! Yuk Simak Penerimaan Siswa Baru SD yang Lebih Inklusif dan Transparan
BACA JUGA:Disdikbud Mulai Bahas Teknis Penerapan SPMB di Rejang Lebong
"Juknis sudah kita terima, saat ini masih terus kita pelajari. Namun untuk di Kabupaten Rejang Lebong sendiri, penerimaan jalur domisili tingkat SMP ruang lingkup dan cakupannya per-kecamatan. Hal itu dikarenakan, masing-masing kecamatan di Rejang Lebong hanya memiliki 1 atau 2 SMP saja," ujar Hanapi.
Meski begitu kata dia, pihaknya akan memastikan pelaksanaan SPMB dapat berjalan transparan, akuntabel, dan juga sesuai dengan regulasi. Bahkan pihaknya akan memastikan, tidak akan ada sekolah di Rejang Lebong yang tidak mendapat siswa baru, serta akan bertindak tegas untuk membatasi siswa baru di suatu sekolah sesuai dengan jumlah kapasitas yang dimiliki.
"Melalui SPMB, kita akan wujudkan penerimaan siswa baru yang lebih merata. Kita pastikan tidak ada sekolah yang tidak dapat siswa baru, serta tidak ada sekolah yang siswanya melebihi kapasitas dan daya tampung," singkat Hanapi.
BACA JUGA:Ini Alasan PPDB Resmi Ganti Nama Jadi SPMB
BACA JUGA: Momen HUT Curup, Disdikbud Rejang Lebong Agendakan Jalan Santai
Untuk diketahui, perbedaan utama antara PPDB dan SPMB tidak terlalu banyak.
PPDB adalah istilah lama, sementara SPMB adalah istilah baru yang digunakan untuk sistem penerimaan murid baru. Sementara untuk jalur penerimaannya sendiri, PPDB memiliki jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan juga prestasi. Sedangkan SPMB memiliki jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Jalur domisili menggantikan jalur zonasi. Jalur mutasi juga diperluas untuk mencakup guru yang mengajar di sekolah.
SPMB dirancang agar lebih seragam di seluruh daerah, dengan pengawasan lebih ketat terhadap transparansi dan integritas seleksi. Bahkan bisa dikatakan, SPMB adalah penyempurnaan dari PPDB. Selain mengganti nama, sistem ini juga membawa perubahan kebijakan yang lebih transparan, adil, dan berkualitas, terutama dalam hal jalur penerimaan dan kuota.
Sumber: