BREAKINGNEWS: Mantan Bupati Rejang Lebong Diperiksa Jaksa Soal Kasus Ini

Suasana kantor Kejaksaan Negeri Rejang Lebong,-habibi/ce-
CURUPEKSPRESS.COM - Mantan Bupati Rejang Lebong periode 2019-2025 Drs H Syamsul Effendi MM pada Kamis 12 Juni 2025 memenuhi pemanggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong. Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan pemotongan honorarium tenaga kerja sukarela (TKS) pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2021-2022.
BACA JUGA:Kerugian Proyek Laboratorium RSUD Curup Ditaksir Rp 1 Miliar
Sebelumnya dalam kasus ini melibatkan JM, eks Bendahara Satpol-PP Rejang Lebong saat itu. Informasi yang diterima, kedatangan Mantan Bupati itu sekira pukul 10.30 WIB dan memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejari Rejang Lebong sebagai saksi. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung.
"Iya benar, hari ini kami melakukan pemanggilan beberapa saksi. Termasuk Mantan Bupati Rejang Lebong," singkat Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH.
BACA JUGA:Ternyata Begini Modus Korupsi Proyek Lab RSUD Curup yang Tengah Diusut Jaksa
BACA JUGA:Kasus Korupsi Lab RSUD Curup Segera Disidang, Kejari Siapkan 5 Jaksa
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong baru saja menetapkan JM, Mantan Bendahara Pengeluaran Satpol PP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan honor TKS tahun anggaran 2021-2022. JM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor TAP-06/L.7.11/Fd.1/05/2025 tanggal 19 Mei 2025. Terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Curup hingga 8 Juni 2025.
BACA JUGA:Nilai Kerugian Fantastis, Aliran Dana Korupsi Laboratorium RSUD Curup Diusut, Begini Kata Jaksa
BACA JUGA: Ini Saksi-saksi yang Diperiksa Jaksa Terkait Proyek Laboratorium RSUD Curup
Penahanan ini dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Dalam perkara ini, total anggaran yang dikelola dalam kurun waktu 2 tahun tersebut kurang lebih Rp 2,8 Miliar. Rinciannya tahun 2021 sebesar Rp 1,58 miliar dan tahun 2022 sebesar Rp 1,23 miliar.
Dari 2 tahun tersebut, total kerugian negara yang ditimbulkan lebih dari Rp 500 Juta.
Sumber: