Balik Nama Sertipikat Karena Warisan? Ini Langkah dan Syarat Lengkapnya

ILUSTRASI/NET--
4. Sertipikat Hak Atas Tanah atau Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun atas nama pewaris atau alat bukti pemilikan tanah lainnya.
5. Surat kematian atas nama pemegang hak yang tercantum dalam Sertipikat yang bersangkutan dari kepala desa/lurah tempat tinggal pewaris waktu meninggal dunia, rumah sakit, petugas. kesehatan, atau instansi lain yang berwenang.
BACA JUGA:Dirjen ATR/BPN Kunjungi Lokasi Trans Optimalkan Sertifikasi Lahan Trans
BACA JUGA:ATR/BPN Pasang 400 Patok Bidang, Wujud Percepatan PTSL 2023
6. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan.
7. Akte Wasiat Notariel.
8. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
9. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat/pemohon dapat menghubungi Kantor Pertanahan setempat atau mengakses layanan informasi pertanahan secara daring melalui nomor WhatsApp di 081110680000.
Sumber: