Balik Nama Sertipikat Karena Warisan? Ini Langkah dan Syarat Lengkapnya

ILUSTRASI/NET--
CURUPEKSPRESS.COM - Hak atas tanah dapat berpindah kepemilikan karena berbagai alasan, salah satunya adalah pewarisan. Peralihan Hak Pewarisan merupakan proses perpindahan hak atas tanah dari pemilik yang telah meninggal dunia kepada ahli waris yang sah.
Untuk itu, penting bagi para ahli waris untuk memahami tata cara dan persyaratan dalam melakukan balik nama sertipikat tanah agar hak kepemilikan secara hukum dapat diperbarui sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Banyak yang Keliru, Ini Perbedaan Pemecahan dan Pemisahan Sertipikat Tanah
BACA JUGA:Ternyata Sertipikat Elektronik Punya Manfaat yang Besar, Cek Disini!
Berdasarkan informasi yang dikutip curupekspress.disway.id dari instagram resmi ATR/BPN di @kementerian.atrbpn pada Selasa, 17 Juni 2025, berikut penjelasan selengkapnya.
Langkah Awal yang Perlu Dilakukan:
Langkah pertama yang harus dilakukan ahli waris adalah mengajukan permohonan balik nama sertipikat tanah ke Kantor Pertanahan. Lalu, pilih jenis layanan Peralihan Hak Pewarisan pada layanan pertanahan yang tersedia.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi:
Agar permohonan dapat diproses, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan oleh pemohon, diantaranya:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
3. Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan.
Sumber: