Jabatan Kades di PUT Masih Dijabat Plt

 Jabatan Kades di PUT Masih Dijabat Plt

Suradi Ripai-DOK/CE-

CURUPEKSPRESS.COM - Kekosongan jabatan kepala desa di dua wilayah di Kabupaten Rejang Lebong terus berlarut. Hingga kini, Desa Belumai I dan Desa Air Kati yang berada di Kecamatan Padang Ulak Tanding masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt), karena belum bisa dilaksanakan pelantikan kepala desa definitif melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi mengungkapkan, kondisi ini terjadi karena belum adanya regulasi teknis sebagai dasar pelaksanaan PAW. Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA:Banyak Jabatan Eselon II Dijabat Plt, Ini Kata Plt Kepala BPKSDM

BACA JUGA:Sesuai Janji Fikri - Hendri, 69 Pejabat Unprosedural Dikembalikan ke Jabatan Semula

 

"Pelaksanaan PAW ini harus mengacu pada Permendagri. Tapi hingga sekarang, Permendagri sebagai petunjuk pelaksanaan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 itu belum juga terbit," ungkapnya.

Karena belum ada regulasi yang mengatur secara teknis, kata dia, pihaknya belum bisa melangkah lebih jauh untuk menetapkan atau melantik kepala desa definitif di dua desa tersebut. Suradi berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan Permendagri tersebut agar proses pengisian kekosongan jabatan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.

"Kami di daerah hanya menunggu regulasi. Kalau sudah terbit, maka proses PAW bisa langsung dijalankan," tambahnya.

Diketahui, kekosongan jabatan kepala desa di Desa Belumai I dan Air Kati sudah berlangsung cukup lama. Pemerintah daerah berharap agar pengisian jabatan tersebut bisa segera terealisasi demi kelancaran pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa.

BACA JUGA:Soal Data ASN Mutasi yang Terblokir, Bupati Fikri Pastikan Jabatan Dikembalikan Bulan Ini

BACA JUGA:Siap-Siap! Ini Perkiraan Tanggal Mulai PPG Prajabatan 2025 Resmi Dibuka

 

Sebelumnya, terkait pelaksanaan pelantikan pergantian antar waktu (PAW) kepala desa yang jabatannya kosong atau dijabat pelaksana tugas (Plt), harus menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Yang mana Permendagri itu merupakan turunan dari Undang-undang nomor 3 tahun 2024 atas perubahan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

"Perihal pelantikan PAW kades yang dijabat oleh Plt itu kita sudah berkoordinasi dengan Kemendagri," singkat Suradi.

Sumber: