Ribuan Tendik Kemenag Provinsi Bengkulu Tersertifikasi

Tenaga pendidik kemenag.-Ist-
CURUPEKSPRESS.COM - Ribuan tenaga pendidik (Tendik) keagamaan Islam di Provinsi Bengkulu, mulai dari pondok pesantren hingga ke lembaga pendidikan formal lainnya telah tersertifikasi. Hal ini tentu sebagai bagian dari penguatan sistem pendidikan agama di tiap daerah.
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Papkis) Kementerian Agama( Kemenag) Provinsi Bengkulu, Juni Muslimin pun mengatakan, mereka mencatat ratusan pesantren aktif dengan belasan ribu santri yang belajar di dalamnya, serta, para tenaga pendidik yang mengabdi di lembaga ini sebagian besar telah memiliki sertifikasi, hal ini mempertegas komitmen terhadap mutu pendidikan keagamaan.
BACA JUGA:Sambut Tahun Ajaran Baru, Gubernur Minta Sekolah Tambah Kegiatan Positif
BACA JUGA:5 Calon Rektor Unib Lolos Verifikasi Administrasi
"Untuk pendidikan formal, maka struktur pengajar juga dibedakan berdasarkan jenjangnya. Guru di tingkat MI dan MTs umumnya berasal dari Dinas Pendidikan kota, sedangkan di tingkat MA dan pondok pesantren berada dibawah naungan dari Kementerian Agama," bebernya.
Dirinya menerangkan, salah satu contoh sinergi antara pemerintah serta lembaga pendidikan terlihat di Yayasan Baitul Izzah di Kota Bengkulu. Yayasan ini membawahi unit pendidikan dari TK hingga SMP, serta memiliki legalitas lengkap melalui Surat Keputusan Kemenkumham.
Sementara pengelolaan dari Masjid Raya Baitul Izzah ini yang berada di lokasi yang sama ditetapkan melalui SK Gubernur. Seluruh kegiatan pendidikan memanfaatkan fasilitas milik pemerintah daerah dengan sistem peminjaman yang mencerminkan kolaborasi positif antara berbagai pihak di dalam memajukan dunia pendidikan.
BACA JUGA:Bukan Soal Sulitnya: Ini Alasan Orang Benci Matematika
"Penyebaran tenaga pendidik bersertifikasi dan juga penegasan pentingnya legalitas yayasan menunjukkan arah pembangunan pendidikan keagamaan ini yang semakin terstruktur dan berkelanjutan di Bengkulu. Dalam penyelenggaraan pendidikan yang berada dibawah naungan yayasan maupun itu yayasan berskala nasional tetap harus memiliki legalitas resmi termasuk juga izin operasional dari pemerintah setempat," demikian tuturnya.
Sumber: