Belanja Daerah Berkurang Rp 11 Miliar, Dewan Heran

Belanja Daerah Berkurang Rp 11 Miliar, Dewan Heran

Edwar: Ini di Luar Sepengetahuan Dewan

KEPAHIANG, CE - Entah disengaja atau tidak, namun termuat dalam naskah pengatar nota Keuangan Rencana APBD 2017 yang dibacakan Bupati kepahiang Dr Ir Hidayattullah Sjahid MM dalam rapat paripurna, Senin (28/11) kemarin. Dalam naskah tersebut terjadi pengurangan belanja daerah sebesar Rp 11 miliar.

Sontak hal ini membuat sebagian besar anggota DPRD Kepahiang menjadi bertanya-tanya. Pasalnya dalam Perda Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang sudah disepakati bersama antara Pemerintah dan DPRD, belanja daerah sebesar Rp. 746,2 miliar. Dengan rincian, belanja langsung sebesar Rp 342,7 miliar dan belanja tidak langsung sebesar Rp 403,6 miliar.

Hanya saja dalam pengatar nota Keuangan Rencana APBD 2017, belanja daerah berubah menjadi Rp. 734,8 miliar. Dengan rincian belanja langsung Rp. 331,2 miliar dan belanja tidak langsung Rp 403,6 miliar. Jika dibandingkan maka terjadi pengurangan belanja daerah pada sektor belanja langsung sebesar Rp 11,5 miliar.

Terkait perubahan tersebut anggota DPRD Kepahiang, Edwar Samsi SIP MM, buka suara. Kepada awak media dia mengatakan bahwa Bupati sudah merubahan kesepakatan sepihak sebelum dilakukan pembahasan. "Ini ada perubahan tanpa sepengetahuan dewan," tegasnya. Diakui Edwar bahwa memang adanya penambahan dan pengurangan itu wajar. "Namun harus melalui mekanisme (paripurna-red)," tegas politisi PDIP ini.

Atas temuan tersebut, besok (hari ini-red), pihaknya akan pertanyakan kepada pihak eksekutif mengapa perubahan terjadi setelah ada kesepakatan KUA-PPAS. "Kita akan pertanyakan mengapa ada pengurangan belanja sampai Rp 11 miliar ini. Padahal kita sudah ada nota kesepakatan sebelumnya," terangnya.

Ditegaskannya juga bahwa apabila ini (pengurangan belanja, red) ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pihak eksekutif, berarti pihak eksekutif tidak konsisten terhadap nota kesepakatan yang telah ditandatangani pada Perda KUA-PPAS. "Ini menunjukan bahwa dia (pemerintah, red) tidak konsisten, itu ajo," demikian Edwar. (CE3)

Sumber: