Mencegah Pernikahan Dini, Mengurus NA jangan Dipermudah

Mencegah Pernikahan Dini, Mengurus NA jangan Dipermudah

LEBONG, CE – Para kepala desa (kades) diminta untuk hati-hati mengeluarkan surat pengantar sebagai persyaratan mengurus surat nikah (NA). Jangan sampai Kades sembarangan mengeluarkan persetujuan terhadap warga yang ingin menikah. Kades mesti meneliti syarat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan Kepala KUA Lebong Sakti, Drs H Nursyat Gunawan. Dirinya mengatakan bahwa Kades jangan mengeluarkan surat pengantar jika pasangan yang ingin menikah belum cukup umur. Sebab, pihaknya tidak akan menyetujui pernikahan pasangan yang belum cukup umur.

“Kami akan menolak berkas mereka, jika persyaratannya kurang apalagi tidak cukup umur. Kalau memang benar-benar ingin menikah atau nikah secara terpaksa harus adanya surat izin dari Pengadilan Negeri (PN),” kata Nursyat. Kemudian dirinya mengatakan dengan adanya izin dari Pengadilan Negeri,

maka pihaknya pasti akan mengeluarkan NA bagi pasangan di bawah umur. Dijelaskannya, pasangan yang akan menikah, tetapi umurnya dibawah 19 tahun juga harus mendapatkan izin dari orang tua terlebih dahulu dan harus membawa bukti NA yang dikeluarkan oleh kades.   “Kami tidak akan melayani bagi pasangan yang bermasalah yang ingin menikah. Kami sudah menyebarkan surat edaran tentang syarat nikah ke desa-desa,” tukasnya (CW8).

Sumber: