Bupati Keluarkan SK 51 Guru Agama Desa

Bupati Keluarkan SK 51 Guru Agama Desa

65 SK Lagi, Belum

CURUP, CE - Bupati Rejang Lebong, H Ahmad Hijazi SH MSi melepas sebanyak 51 guru agama desa laki-laki untuk ditempatkan di 7 Kecamatan diwilayah Lembak. Pelepasan guru agama desa tersebut dilakukan secara simbolis dengan penyerahan SK pada hari Selasa (16/5) kemarin.

Disisi lain, dalam sambutannya Bupati Hijazi masih mengungkapkan kekecewaannya atas lebih sedikitnya jumlah jumlah guru agama laki-laki. Menurut Buparti hal tersebut merupakan sebuah kehilafan yang menjadikan beban baginya. "Saya masih menyesalkan sedikitnya jumlah laki-laki yang lulus dalam penerimaan guru agama desa ini," ujarnya.

"Tapi saya tidak katakan ini sebuah kesalahan, tapi hanya sebuah kehilafan saja, pasalnya ini akan sangat menjadi beban untuk difikirkan jalan keluarnya," lanjutnya. Untuk sementara, Bupati mengatakan masih belum akan mengeluarkan SK sebanyak 65 orang guru agama desa perempuan yang telah dinyatakan lulus. Pasalnya saat ini pihaknya masih akan melakukan pendataan terlebih dahulu mengenai dimana penempatan guru agama desa perempuan tersebut.

"Kita akan keluarkan juga SK nya akan tetapi kita akan kaji dulu dimana penempatannya," ucapnya. Rencananya para guru agama desa perempuan tersebut akan ditempatkan di sekolah-sekolah yang masih belum memiliki guru agama. Menurut Bupati hal itulah yang masih kaan dikaji dimana saja lokasinya nanti.

"Yang perempuan ini kan tidka mungkin menjadi imam, jadi rencanaya kita akan tempatkan di sekolah yang belum memiliki guru agama desa. Namun tetntunya bukan sekarang, pasalnya lokasi-lokasinya tentu mau didata dulu," pungkasnya.  Terpisah Kabag Kesra Setda Rejang Lebong, Jamaan Nur bahwa sebanyak 51 guru agama desa tersebut ditugaskan di tujuh kecamatan yang ada di daerah lembak.

"Mereka ditempatkan di tujuh kecamatan yaitu, PUT, Binduriang, Sindang Kelingi, Sindang Dataran, SBU, SBI, dan Kota Padang," sampainya. Dikatakannya bahwa dari SK yang mereka terima terhitung sejak bulan April kemarin. Sedangkan gaji yang mereka terima yaitu sebesar Rp 900.000 perbulannya yang akan dibayarkan satu kali dalam tiga bulan. Tentunya dana tersebut akan diangarkan dari APBD dan dibayarkan langsung oleh pihka Kesra.

"Patokannya tetap berdasarkan SK dikeluarkan. Jadi nanti mereka akan terima gaji pertama mereka pada bulan Juni mendatang," katanya.(CE2)

Sumber:

Bupati Keluarkan SK 51 Guru Agama Desa

Terkini

Terpopuler

Pilihan