Dinkes Soroti Iklan Rokok

Dinkes Soroti Iklan Rokok

KEPAHIANG, CE - Menyusul telah disahkannya peraturan daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok beberapa waktu lalu, Dinas Kesehatan (Dinkes) sudah menerapkan kawasan tanpa rokok. Salah satunya di lokasi Rumah Sakit Umum Daerah Kepahiang.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang Sudarno Kusuma S KM MM menyoroti keberadaan reklame dengan iklan rokok seperti yang terdapat di bagian depan Pasar Kepahiang. Ia menilai Iklan adiktif dinilainya sudah tidak layak di kawasan yang terbuka. "Nanti kita akan koordinasikan tentang iklan zat adiktif yang ada di Kepahiang, khususnya mengenai tempat yang diperbolehkan dan dilarang, ini tekait Perda Kawasan Tanpa Rokok," sampai Sudarno pada Senin (22/7) kemarin.

Menurut Sudarno, iklan rokok dilarang dipasang di sepanjang jalan protokol, misalnya didepan Pasar Kepahiang diperkirakan juga termasuk dalam kawasan yang dilarang. "Pastinya kita koordinasikan dulu, jika ada iklan rokok yang masuk di kawasan yang dilarang, kita tertibkan. Soal jalan protokol ini, kita mintai kejelasannya," terang Sudarno.

Terkait, penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kepahiang, Sudarno berharap mendapat dukungan dari semua pihak. "Kita sudah miliki Perda Kawasan Tanpa Rokok, semua pihak harus dukung. Perda jangan sampai mandul, dan kita akan gencar melakukan sosialisasi tentang perda ini ke masyarakat luas," tutup Sudarno.(CE3)

Sumber:

Dinkes Soroti Iklan Rokok

Terkini

Terpopuler

Pilihan