Baru Bebas, Begal Beraksi di Jembatan Tabarenah

Baru Bebas, Begal Beraksi di Jembatan Tabarenah

CURUP, CE - Aksi pencurian dengan kekerasan (begal) terjadi di jembatan Tabarenah Kecamatan Curup Utara, pada Senin (11/9) sekira pukul 00.46 WIB kemarin. Dimana korban begal tersebut yakni Hasudungan Munthe (49) seorang supir sayuranyang beralamatkan di Kelurahan Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tanggerang. Menariknya pelaku begal yang diketahui berinisial PU (35) warga Desa Tabarenah merupakan seorang residivis kasus curas yang baru mendapat remisi bebas pada tanggal 17 Agustus lalu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Qhusnul Qomar SH SIK dalam release kemarin menjelaskan bahwa kronologis penangkapan pelaku karena telah melakukan tindakan pidana Curas yang terjadi pada Senin dini hari lalu. Saat itu pelaku mendatangi korban saat mobil yang dibawanya berhenti sejenak di jembatan Tabarenah karena hendak mengisi air radiator. Setelah mendatangi korban, pelaku langsung naik ke atas mobil korban lalu pelaku langsung meminta hp dan uang milik korban dan saksi sambil mengacungkan senjata tajam jenis parang.

"Pelaku ini langsung mendatangi korban dengan meminta hp dan uang korban sambil mengancam menggunakan parang," ujarnya. Disampaikannya setelah pelaku berhasil meminta uang dan hp milik korban, lantas pelaku langsung menyuruh korban untuk pergi meninggalkan TKP. Namun karena korban lambat menjalankan kendaraannya, pelaku langsung memecahkan kaca samping sebelah kanan dengan menggunakan ujung mata parang milik pelaku.

Akibat kejadian tersebut korban harus menyerahkan uang sebesar Rp 400 ribu dan 1 unit HP merk Blueberry warna putih dan kaca mobil sebelah kanan pecah. "Setelah mendapat uang dan hp korban, pelaku malah memecahkan kaca kendaraan mobil milik korban," sampainya.

Adapun setelah kejadian tersebut, korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib sehingga dalam kurun waktu pihak Satreskrim Polres RL menemukan keberadaan pelaku dan meminta pelaku untuk menyerahkan diri namun pelaku melawan sambil mengancam anggota kepolisian dengan menggunakan parang. Akibat ancaman dari pelaku pihak kepolisian langsung melumpuhkan pelaku dengan menghadiahi timah panas.

"Anggota sempat diancam dengan menggunakan parang. Karena tidak mau berhenti anggota kita langsung memberikan tembakan kepada pelaku dan saat ini sudah diamankan di Mapolres RL demi mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku," katanya. Disisi lain pihaknya menjelaskan bahwa pelaku pernah terlibat di 4 TKP di desa Tabarenah dan pelaku juga merupakan residivis yang mendapat remisi bebas pada 17 Agustus 2017 lalu. "Baru sebulan lalu bebas tepat 17 Agustus remisi bebas, pelaku ini kembali kita amankan," tandasnya. (CE5)

Sumber: