Warga Perbo Cuci Kampung, Dugaan Oknum Kades Kecamatan Ujan Mas Digrebek Bersama WIL

Warga Perbo Cuci Kampung, Dugaan Oknum Kades Kecamatan Ujan Mas Digrebek Bersama WIL

CURUP, CE - Warga pada Desa Perbo Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong pada Sabtu (30/9) melaksanakan kegiatan cuci kampung di salah satu rumah warga. Kegiatan cuci kampung tersebut sebagai langkah pembersihan aib, lantaran salah satu warga didaerah tersebut inisial Mawar (28) digrebek berduaan didalam sebuah rumah bedeng (kontrakan,red) yang ditunnguinya bersama pria. Diketahui jika saat penggerebekan berlangsung pada Minggu (24/9) sekitar pukul 02.00 WIB itu, pasangan Mawar adalah ST (34) yang diduga merupakan salah satu oknum Kades di Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang. "Iya teman Mawar yang digrebek tersebut merupakan oknum Kades inisial ST di Kecamatan Ujan Mas. Penggrebekan dilakukan warga bersama dengan Kades, Perangkat Desa, dan didampingi 2 Bhabinkamtibmas," jelas Kapolsek Curup Iptu Sukardi melalui Bhabinkamtibmas setempat, Bripka Supriyanto kepada CE. Dari laporan yang diterima oleh pihaknya jika keduanya bukan muhrim. Dan juga sudah sering ditegur oleh warga saat berduaan dalam sebuah bedengan depan SMPN 4 Rejang Lebong yang berada di Desa Perbo tersebut. Sayangnya dalam kegiatan cuci kampung tersebut, yang bersangkutan tidak hadir. "Beberapa pihak terlibat termasuk Bhabinkamtibmas, tokoh adat dan tokoh agama beserta pihak Kecamatan. Namun yang bersangkutan tidak ikut dalam cuci kampung tersebut," sampainya. Lebih jauh dikatakan bahwa sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan yakni 1 ekor kambing dan uang yang semuanya ditaksir mencapai Rp 10 juta, dan semuanya sudah dipenuhi. Termasuk jika yang bersangkutan diusir dari Desa Perbo Kecamatan Curup Utara. "Yang bersangkutan sudah menyanggupi 1 ekor kambing dan uang yang nominalnya mencapai Rp 10 juta sehingga pelaksanaan cuci kampung tersebut akhirnya dilakukan," terangnya. Adapun penggerebekan yang dilakukan tersebut menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang geram terhadap ulah keduanya yang bukan pasangan suami istri dan oknum Kades sendiri masih memiliki istri sah. Bukan hanya itu, sebelum penggerebekan berlangsung, keduanya sudah diingatkan beberapa kali. Namun tidak diindahkan sehingga warga depakat melakukan penggerebekan. "Keduanya memang sudah diingatkan, namun nampaknya ngeyel. Oleh sebab itu, kita langsung tindak dengan masyarakat untuk melakukan penggerebekan. Alhasil, saat digerebek keduanya tidak bisa menunjukkan surat nikah sehingga keduanya dijatuhi hukuman cuci kampung," jelasnya. Disisi lain dengan kejadian tersebut, pihaknya berharap kasus serupa tidak kembali terjadi. Oleh karena itu, pihaknya juga mengimbau kepada siapapun pendatang dan dimana pun untuk bisa melaporkan dengan Kades setempat atau perangkat desa/kelurahan apalagi jika pasangan agar bisa menunjukkan bukti berupa surat nikah. "Kepada masyarakat siapapun termasuk pendatang, agar melaporkan kepada perangkat desa terlebih jika dalam satu rumah pria dan wanita. Jika pasangan sah, harus bisa menunjukkan bukti berupa surat nikah," tandasnya. (CE5)

Sumber: