Bersama 7 STAIN di Indonesia, Perpres Alih Status STAIN jadi IAIN Diterbitkan

Bersama 7 STAIN di Indonesia, Perpres Alih Status STAIN jadi IAIN Diterbitkan

[table id=3 /]

CURUP, CE - Alih status sekolah tinggi agama islam negeri (STAIN) Curup menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) tinggal menunggu keputusan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Pasalnya saat ini telah diterbitkan surat dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) bernomor B-1012/M.Sesneg/D-1/HK.03.01/10/2017 dengan perihal penyampaian persetujuan penyusunan atas 8 Rancangan Peraturan Presiden tentang IAIN dan 1 Rancangan Presiden tentang Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) bertanggal 27 Oktober 2017.

Ketua STAIN Curup Dr Rahmad Hidayat MAg MPd melalui Wakil Ketua I Bidang Akademik Hendra Harmi MPd dikonfirmasi menyambut baik informasi tersebut. Dirinya mengatakan walaupun surat tersebut baru sekedar izin prakarsa dari Sesneg untuk menyusun peraturan presiden (Perpres) saja, namun itu langkah awal alih status STAIN yang dipimpinnya saat ini.

Menurutnya juga, proses penyusunan Perpres tersebut diperlukan harmonisasi antar kementerian yakni KemenPAN RB, Keuangan Kementerian Agama RI dan Sesneg.

"Ini baru izin prakarsa dari Sesneg untuk menyusun Perpres," ujarnya saat dikonfirmasi CE kemarin.

Disampaikannya setelah adanya harmonisasi dari berbagai pihak maka hasil tersebut berupa draft Perpres untuk ditandatangani Presiden. Oleh sebab itu pihaknya berharap mudah-mudahan secepatnya selesai dan segera ditandatangani Presiden RI.

"Nanti dari hasil harmonisasi akan menghasilkan draft Perpres untuk ditandatangani Presiden. Mudah-mudahan tidak lama lagi STAIN Curup segera menjadi IAIN," katanya.

Adapun 8 STAIN segera menjadi IAIN yakni IAIN Curup, IAIN Kudus, IAIN Jayapura, IAIN Bone, IAIN Pare-pare, IAIN Madura, IAIN Bangka Belitung dan IAIN Kediri. Sedangkan 1 lagi STAHN juga akan kebagian menjadi Institut yakni IAHN Tampung Penyang Palangkaraya. (CE5)

Sumber: