6.000 Ha Kawasan Bukit Kaba Dirambah

6.000 Ha Kawasan Bukit Kaba Dirambah

IST
Kondisi kawasan taman wisata alam (TWA) Bukit Kaba.

CURUP, CE - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Rejang Lebong mendata dari 14.000 Ha kawasan taman wisata alam (TWA) Bukit Kaba, seluas 6.000 Ha diantaranya sudah dirambah. Perambahan ini terutama dilakukan masyarakat untuk berbagai kepentingan seperti blog pemukiman, lahan pertanian, pembangunan infrastruktur, sekolah bahkan musolah di 2 kabupaten yaitu Rejang Lebong dan Kepahiang.
"Saat ini tersisa 8.000 Ha lagi dan 6.000 Ha sudah dirambah oleh masyarakat seperti RL itu didesa Sumber Urip dan Kepahiang itu di atas desa Sumber sari," ujar Kepala BKSDA RL, Ir Abu Bakar melalui Polisi Kehutanan (Polhut) Reza Fitriansyah.Lanjut Reza bahwa berbagai upaya telah pihaknya lakukan untuk mengantisifasi miningkatnya perambahan kawasan oleh masyarakat diantaranya rutin melakukan pengawasan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Baca Juga


"Kita terus melakukan pemantauan bahkan saat ini setiap jarak seratus meter kita sudah pasang patok batas bahkan apabila posisi jalannya berliku kita pasang dengan jarak kurang dari seratus meter. Hal ini supaya masyarakat mengetahui lahan kawasan dan lahan masyarakat selain itu apabila ditemukan ada perambahan baru maka pihaknya akan langsung melakukan tindakan sedangkan untuk kawasan yang sudah terlanjur di kelolah masyarakat kita lakukan sosialisasi pemulihan artinya masyarakat harus menanam pohon-pohon besar yang produktif seperti pohon buah-buahan tapi harus diingat bukan berarti kami memperbolehkan masyarakat mengolah kawasan lindung," tegasnya.
Selain itu juga pihak BKSDA juga sudah melakukan kerjasama dengan pemerintah setempat untuk selalu menjaga dan mengawasi hutan kawasan tersebut serta menghimbau kepada masyarakat yang ingin membeli lahan pertanian didekat hutan kawasan untuk mengetahui secara jelas kepemilikan lahan tersebut."Kita sudah bekerja sama dengan pihak pemerintahan seperti dikepahiang kita sudah MoU dengan kades Bandung jaya selaku koordinator kawasan disana untuk menjaga kawasan serta pemulihan kawasan lindung disana serta kita menghimbau kepada masyarakat apabila membeli lahan atau membuka lahan baru didekat hutan kawasan untuk memastikan terlebih dahulu surat kepemilikan lahan tersebut jangan sampai setelah dibeli atau di kelola ternyata kawasan tersebut masung kedalam kawasan lindung," tandasnya. (CW1)

Sumber: