Pelimpahan 7 Berkas Tipikor Ditunda

Pelimpahan 7 Berkas Tipikor Ditunda

Ilustrasi

CURUP, CE - Pelimpahan berkas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan komputer Dinas Pendidikan Rejang Lebong tahun anggaran 2010, yang melibatkan 7 tersangka, ditunda. Padahal seharusnya pelimpahan kasus tersebut kepenyidik Kejari dijadwalkan pada Rabu (203) kemarin.
Disisi lain dalam kasus pengadaan 21 unit komputer laboratorium bahasa pada Dinas Pendidikan ini dilaksanakan oleh CV Wijaya Perdana dengan nilai proyek mencapai Rp 3,1 Miliar yang bersumber dari DAK bidang pendidikan tahun 2010. Adapun kerugian negara sementara ini mencapai hingga Rp 800 juta.

Baca Juga

Disisi lain dalam pengusutan kasus yang telah memakan waktu tujuh tahun ini, penyidik Polres Rejang Lebong menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Antara lain yakni HA, AL, AS, ZA dan YU yang merupakan panitia lelang dan AD selaku PPTK, serta Su yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan.
"Rencananya iya hari ini (kemarin,red), para tersangka sudah kita panggil dan sudah hadir semua disini. Namun, saat saya beserta tim datang ke kantor Kejari Curup, ternyata tahapan pelimpahan ini ditunda lagi," sampai Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Jery Antonius Nainggolan, SIK didampingi Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, Aipda Sudjoko Hadi kepada wartawan Rabu (203) kemarin.
Lebih lanjut, Kanit Tipikor menjelaskan koordinasi awal pasca penundaan tahapan pelimpahan yang pertama kalinya, Jumat (15/3) lalu. Dan pihak kejaksaan memberitahukan jika tahapan serah terima tersangka dan barang bukti bisa kembali dilaksanakan hari ini sesuai dengan hasil koordinasi internal Kejaksaan Negeri Curup.
Akan tetapi, saat akan dilaksanakan mendadak pihak Kejari kembali menunda pelaksanaan tahapan pelimpahan karena sesuatu hal.
"Alasannya kenapa saya juga tidak tahu apa. Jadi pelaksanaan serah terima tersangka dan barang bukti akan dilakukan kembali nanti menunggu petunjuk selanjutnya dari Kejari Curup" sampai Kanit Tipikor.
Terpisah pihak Kejari Rejang Lebong saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya bukan tanpa alasan menunda pelimpahan berkas.
"Karena saat ini situasi yg tidak memungkinkan. Mengingat timingnya hajatan Pilpres dan Pileg. Ini saja rekan-rekan juga kerja ekstra fokus disitu. Sebernanya tidak ada masalah, hanya timingnya saja. Makanya, kita tunda dulu," sampai Kasi Pidsus Agustian didampingi Kasi Inteljen Richard sembiring.
Lebih lanjut pihaknya kemungkinan akan melimpahkan berkas kembali setelah Pemilu mendatang.
"Mungkin nanti setelah Pemilu, Pilres dan Pileg mendatang," pungkasnya. (CW2)

Sumber: