Kades Diminta Gesit Cairkan DD

Kades Diminta Gesit Cairkan DD

Ilustrasi DD

CURUP, CE - Hingga saat ini, setidaknya dari 122 Desa di Kabupaten Rejang Lebong baru 2 Desa yang siap melakukan pencairan Dana Desa (DD). Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten RL H RA Denni SH MSi mengingatkan Kades untuk segera mengurus pencairan DD. "Ini sudah bulan Mei. Tapi baru 2 Desa yang siap mencairkan DD seperti yang diberitakan di koran. Kami minta agar Kades ini gesit dalam mengurus pencairan DD," ujar Sekda kepada wartawan. Menurut Sekda, gesit dalam artian tidak menyalahi aturan yang ada dan jangan menunda-nunda pencairan. Karena semakin cepat melakukan pencairan semakin cepat pula proses pembangunan yang ada di desa yang sudah di susun dan diusulkan dalam Musrenbangdes sebelumnya. Ditambahkan Sekda, jikapun ada masalah dalam pengurusan pencairan agar di konsultasikan dengan dinas terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). "Karena jika terhambatnya pencairan DD juga akan menghambat kegiatan-kegiatan yang ada di Desa," sampainya. Tidak hanya itu, Sekda juga meminta kepada PMD, Camat dan Pendamping Desa untuk proaktif dalam melihat kendala apa yang dihadapi Kades beserta perangkatnya dalam melakukan pengurusan pencairan DD. Jika itu, permasalahan dalam penyusunan RAPBDes ataupun perubahan cara dalam melakukan pencairan DD. Menurut Sekda, dari situlah peran Camat dan pendamping desa sangat penting disitu. "Segera kumpulkan, turun ke desa agar tahu apa yang menjadi kendala di desa. Setelah itu, proses pencairan bisa lancar," katanya.
Sementara itu Sekda juga berharap DD sudah bisa dicairkan sebelum lebaran ini. "Meski demikian kembali lagi ke desa. Dan pihak terkait menyikapinya seperti apa. Sehingga setelah lebaran, proses pembangunan sudah bisa dilakukan," katanya.

Gunakan DD Secara Transparan

Sementara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten RL, mengingatkan kepada Kades dan perangkatnya dalam menggunakan DD untuk mengedepankan DD secara transparan dan tidak menyimpang.
"DD harus sejalan dengan sasaran pembangunan wilayah perdesaan dalam RPJMN, maka penggunaan dana desa perlu diarahkan untuk mendukung pengentasan desa tertinggal demi terwujudnya kemandirian desa. Oleh karena itu, kita selalu ingatkan gunakan dana desa secara transparan, dan yang pastinya tepat sasaran dan sesuai penggunaannya," ujarnya.Plt. Kepala Dinas PMD Achmed Chalid ST.
Lebih lanjut, Achmed menjelaskan proses pencairan dana desa tahap pertama berakhir hingga bulan Juni. Oleh karena itu, pihaknya sangat memperhatikan betul sesuai dengan prosedur yang ada.
"Proses penyaluran dana desa memang mempersyaratkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi terlebih dahulu, baik oleh pemerintah desa sebagai pengguna desa maupun oleh kabupaten atau kota. Itu sesuai dengan ketentuan terkait penyaluran dana desa yang di atur dalam PMK atau peraturan menteri keuangan. Karena, itu, memang proses sedikit terkendala sesuai dengan aturan baru kemendagri di tahun 2019 ini. Jadi, kita juga mengaharapkan dana desa tadi tepat, tidak asal cair saja," jelasnya.
Sementara itu, Achmed berharap penggunaan dana desa dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan keadilan.
"Kita himbaukan agar penggunaan dana desa dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan keadilan. Agar dana desa dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung upaya perluasan kesempatan kerja, pengentasan kemiskinan, dan pengurangan ketimpangan. Yang pastinya, jangan sampai terjadi penyimpangan untuk dana desa itu sendiri," pungkasnya. (CE5/CW2)

Sumber: