Tindak Reklame Nunggak Pajak

Tindak Reklame Nunggak Pajak

DOK/CE
Penyegelan reklame beberapa waktu lalu.

CURUP, CE - Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong akan melakukan penertiban reklame yang nunggak pajak dan illegal. Penertiban direncanakan pasca lebaran Idul Fitri mendatang.
"Reklame khususnya yang nunggak pajak dan illegal (tanpa izin) akan kita tertibkan," ujar Plt Kepala BPKD RL, Zulkarnain SH melalui Kabid Penagihan dan Pendapatan, Hari Mulyawan SE kemarin.
Menurut Hari, bahwa penertiban akan diawali pemberitahuan terlebih dahulu kepada penyelenggara reklame agar melakukan pelunasan sesuai dengan berapa bulan menunggak. Namun jika tidak diindahkan, maka terpaksa reklame akan dilakukan penyegelan yang langkah selanjutnya yakni pembongkaran reklame.

"Untuk penertiban ini sudah kita lakukan tahun 2018 lalu, dan akan kita lanjutkan tahun 2019 ini. Jika memungkinkan akan kita lakukan setahun 3 kali, yang diawali setelah lebaran ini," sampainya.
Lebih jauh Hari menjelaskan bahwa penertiban nanti, BPKD akan bekerjasama dengan pihak terkait seperti Satpol PP dan DPMPTSP serta pihak terlibat lainnya. Dimana kegiatan tersebut, dalam rangka mencegah adanya kebocoran PAD di RL. Bahkan menurut Hari, berkaca pada sebelumnya dengan adanya kegiatan tersebut banyak penyelenggara reklame yang menolak dicopot dan akhirnya melakukan pembayaran tunggakan. "Untuk diketahui bahwa reklame yang wajib dikenakan pajak yakni ada 10 jenis sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 28 tahun 2012 tentang penyelenggaran reklame. Diantaranya reklame dalam bentuk papan/ billboard/ Videotron sejenisnya. Kemudian reklame kain, reklame melekat (stiker), reklame selebaran, reklame berjalan (termasuk pada kendaraan). Selanjutnya reklame udara, reklame apung, reklame suara, reklame film/ slide dan reklame peragaan," katanya.
Sementara itu, Hari menjelaskan bahwa tahun ini BPKD menargetkan pajak dari sektor reklame sebesar Rp 250 Juta. Sedangkan hingga bulan Mei, target pajak dari sektir reklame baru terealisasi Rp 43.206.899 atau terealisasi 17,28 persen. "Tahun lalu kita over target khususnya pada PAD reklame, tahun ini juga kita targetkan juga demikian," pungkasnya. (CE5)

Sumber: