BPK Temui Permasalahan di Pemprov Bengkulu

BPK Temui Permasalahan di Pemprov Bengkulu

Arif Agus

BENGKULU, CE - Seperti diketahui, Provinsi Bengkulu baru saja menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Prestasi tersebut didapat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu tahun 2018.
Namun terkait dengan hal tersebut BPK mengaku masih menemui beberapa permasalahan di pemerintahan Pemprov Bengkulu. Diantara permasalahan yang masih ditemui oleh BPK yakni terkait pengendalian intern pemerintahan. "Dari laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kita, itu salah satu permasalahan yang masih kita temui adalah terkait dengan pengendalian intern di lingkungan Pemprov yang masih belum optimal," sampai Kepala BPK RI Pewakilan Provinsi Bengkulu, Arif Agus.

Arif juga mengatakan bukan hanya itu permasalahan yang masih ditemui oleh BPK dalam LHP yang sebelumnya diserahkan kepada DPRD Provinsi Bengkulu dan Gubernur Bengkulu itu. namun juga terkait dengan permasalahan kepatuhan Pemprov terhadap ketentuan undang-undang juga masih ditemui beberapa permaalahan. "Jika pemeriksa menemukan adanya pelanggaran, kecurangan ataupun penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan, khsusnya yang berdampak pada kerugian negara tentunya ini harus ddiungkap dalam LHP," ujarnya. Untuk itu BPK meminta agar beberapa permasalahan tersebut harus diselesaika oleh Pemerinta Provinsi Bengkulu. Dimana Kepala daerah beserta seluruh jajarannya harus menindaklanjuti LHP yang sebelumnya sudah diberikan paling lambat sampai dengan 2 bulan kedepan. "Sesuai dengan peraturan, tindak lanjut terhadap LHP hukumnya wajib dan harus ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah LHP diserahkan," pungkasnya. (CE2)

Sumber: