44 TKS Dipecat, TKS Guru Ngaku Belum Gajian 6 Bulan

44 TKS Dipecat,  TKS Guru Ngaku Belum Gajian 6 Bulan

Dikbud Drs. Noprianto MM

CURUP, CE - Sebanyak 44 tenaga kerja sukarela (tks) di Kabupaten Rejang Lebong dipecat. Akibatnya TKS yang diantaranya dari kalangan guru tersebut tidak diusulkan dalam pengajuan gaji. Diakui Kadis Dikbud Rejang Lebong, Drs Noprianto MM kepada wartawan pihaknya hanya mengusulkan 313 surat keterangan kerja (SK) dari 357 TKS. "Seluruh tks di Kabupaten Rejang Lebong ini baru 313 dari 357 yang kita ajukan ke sekda untuk mengelurkan SK. Karena SK mereka sendiri untuk perpanjangan dari tahun 2018 itu belum. Dan, sisanya kemungkinan tanpa SK," ujarnya.Noprianto menjelaskan kondisi TKS yang belum mendapat gaji atau upah kerja disebabkan belum adanya SK yang ditandatangani oleh Pemerintah setempat. Serta, dirinya juga baru menduduki posisi sebagai Kadis Dikbud.

"SK mereka belum turun, kita sudah masukkan ke Sekda untuk pencairan itu. Ditahun 2018 mereka mendapat SK, namun untuk perpanjang SK mereka kan belum. Makanya ini baru kita ajukan Sekda. Dan, kendala lainnya, sebelumnya juga Kadis lama (Samuji) mempertimbangkan tidak semua TKS diangkat lagi. Makanya saat CPNS baru masuk di Rejang Lebong, SK untuk TKS juga jadi masalah. Sedangkan mereka ini sudah mulai bekerja pada bulan Januari, dan CPNS masuk pada bulan April. Jadi dilema disitu, tapi akan kita usahakan. Dan baru kita usulkan," bebernya.
Disisi lain pihaknya terpaksa memberhentikan TSK dimulai pada bulan Juli mendatang. Serta, pihaknya menganggap beberapa TKS tidak ada kerja karena sudah ada CPNS. "Kemarin kan sebelum bapak masuk ada beberapa desain tu. Dan sekarang posisi sekolah sudah berubah sejak para pns baru ini masuk. Seperti, 7 TKS dan ada 7 juga CPNS masuk untuk sekolah tersebut. Jadi, secara tidak langsung pihak sekolah tadi tidak membutuhkan lagi TKS tersebut. Jadi, mau memilih yang masih dipertahankan dan harus diberhentikan. Dan, SK yang dikeluarkan lagi mungkin sesuai dengan kebutuhan real. Para CPNS sudah masuk tu, kemungkinan para tsk ini tidak ngajar lagi," tambahnya.Adapun mengenai nasib para TKS, pihaknya akan koordinasikan kembali dengan pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
"Syarat bayar gaji itu SK. Dan, bagi TKS yang ada berdoa saja tempat sekolah mereka tidak ada CPNS. Dan, bisa perpanjang SK. Namun, nanti kita akomodir bagi yang mendapat SK ditahun 2018 kita anggarkan gajinya selama 6 bulan. Setelah 6 bulan itu, mungkin tidak di SK lagi dan tergantung dengan kebutuhan real. Dan, para cpns ini kita anggarkan. Nasib, jangka panjangnya nanti kita coba usulkan lowongan dan p3k," pungkasnya.Sebelumnya redaksi CE menerima laporan dari beberapa guru honorer yang mengaku sudah sejak 6 bulan terakhir ini belum menerima gaji sejak diangkat menjadi honorer. Kondisi ini dikeluhkan para guru melalui halaman website dan Facebook harian Curup Ekspress.(CW2)

Sumber: