1 Pembunuh Warga Apur, Ditembak

1 Pembunuh Warga Apur, Ditembak

RENNI/CE
GENDONG: Tersangka kasus pembunuhan harus digendong lantaran kedua bagian kakinya harus ditembak oleh petugas saat di Mapolres.

CURUP, CE - Polsek PUT menangkap dan menembak Nopi (29) warga Kelurahan Lubuk Durian, Kecamatan Lubuk Linggau Barat setelah menjadi buron kasus pembunuhan terhadap Hermansih (29) warga Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU). Diketahui tersangka yang merupakan salah satu dari 3 pelaku pembunuhan, juga termasuk dalam residivis kasus penodongan di jalan lintas Curup-Lubuklinggau. Hal ini diungkapkan Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kapolsek PUT, Iptu Djarkoni.
"Pelaku pembunuhan terhadap Hermansih (29) warga Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) ini ditangkap di Tulang bawang, Lampung. Pelaku sudah buron 8 bulan. Dan, dari 3 pelaku pembunuhan pada Jum,at (13/10/2018) lalu. Dan, pelaku juga residivis di 2 kasus Curas beberapa tahun lalu," ujarnya Kapolsek.
Sementara penangkapan Nopi bermula pihak kepolisian mendapat informasi dari Polsek Ogan Komering Ilir (OKI) Polda Sumsel. Dimana tsk Nopi berada di Desa Pematang Panjang, Polsek Mesuji. Hanya saja setelah pihaknya melakukan pengejaran ke Masuji, ternyata tsk sudah bergeser ke Polres Tulang Bawang, Polda Lampung. Tidak butuh waktu lama akhirnya tsk berhasil ditangkap setelah timah panas dikedua kakinya. Dan langsung dibawa ke Mapolres Rejang Lebong pada Senin (17/6) kemarin.
"Mendapat informasi, kita lakukan pengejaran. Karena, sudah lama mencari 3 pelaku pembunuhan tersebut. Dan, akhirnya dalam pengejaran pelaku tertembak karena sempat melarikan diri lagi," sampainya.
Sekedar mengigatkan, dalam kasus ini korban Hermansih meninggal dunia setelah adanya cekcok mulut kepada tsk. Berawal korban menuduh tsk dan 2 pelaku lainnya mengambil sepeda motor miliknya. Kala itu korban dikeroyok oleh para tsk dan mengalami luka tusuk dan tikaman benda tajam pada bagian tubuhnya dan meninggal ditempat.
"Awal kasus pembunuhan ini bermula saat korban bertemu dengan 3 pelaku, terjadi cekcok mulut. Sebab ketiganya mengaku tidak mencuri sepeda motor korban. Lalu, korban pulang dan menceritakan hasil pertemuannya dengan 3 pelaku tersebut. Keluarga korban berusaha mengepung rumah tempat ketiga pelaku bermain kartu. Dan, keluarga korban menghubungi Polsek PUT dan menjelaskan bahwa ketiga tersangka sudah terkepung. Begitu anggota tiba di TKP, ketiga tersangka sudah melarikan diri melalui pintu belakang. Namun, korban Hermansih bersama temannya Budi berusaha mencegat ketiga korban di ujung Desa Apur. Ketika, hendak mencegat ketiga pelaku berusaha melawan dengan menghunus senjata tajam. Lalu bersama-sama menyerang korban Hermansih. Akhirnya, korban mengalami luka tusuk dan tikam pada bagian dada kiri, punggung kanan, perut kanan, paha kanan dan beberapa luka dibagian tubuh lainya," jelas Kapolsek.
Selain itu, Kapolsek menambahkan pelaku dikenakan Pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan.
"Satu pelaku sudah diamankan di Mapolres Rejang Lebong. 2 lainnya masih dalam pengejaran dan kita sudah mengantongi 2 nama tersebut. Inisial BD sama AL. Sementara pelaku Nopi ini dikenakan pasal 338 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (CE3)

Sumber: