Kasus Sabu, Napi Asimilasi Kembali Masuk “Jel”
CURUP, CE - Lantaran kembali berulah dalam tindak pidana yang sama, MH alias Jenggo (28), warga Kecamatan Curup akhirnya diserahkan kembali kepada Lapas Kelas IIA Curup untuk menjalani sisa hukuman kasus sebelumnya di Lapas Kelas II A Curup, Rabu (27/5) sekitar pukul 10.00 WIB di ruangan Sat Narkoba Polres Rejang Lebong. Penyerahan dilakukan setelah penyidik Sat Narkoba Polres Rejang Lebong tuntas melakukan tahapan pemberkasan terhadap kasus penyalahgunaan Narkotika yang baru dilakukan kembali oleh Napi Asimilasi Covid 19 tersebut.
BACA JUGA :
- Pelaku Curanmor Ini Serahkan Diri Kepada Polisi
- Polisi Ungkap 2 Kasus Narkoba dan Senpi Rakitan Tempo 24 Jam
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dheny Budhiono SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Edy Suprianto SH mengatakan, MH alias Jenggo ini merupakan salah satu warga Binaan Lapas (WBP) atau napi asimilasi dampak Covid 19 Lapas Kelas IIA Curup.
Namun, MH kembali tertangkap dalam kasus yang sama oleh petugas Sat Res Narkoba di kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup Tengah pada Sabtu (2/5) lalu dalam kasus yang sama.
"Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas kita juga berhasil mengamankan barang bukti 1 paket besar dan 3 paket kecil narkotika jenis sabu - sabu, 1 unit timbangan digital, 30 lembar plastik klip bening serta 1 buah dompet Warna pink," ujar Kasat.
Dilanjutkan Kasat, atas perbuatannya tersebut MH akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Tersangka sudah kita serahkan kembali ke pihak Lapas Kelas IIA Curup untuk dilakukan penindakan lebih lanjut," ujar Kasat.
Sementara Kepala Lapas Kelas IIA Curup, DR. H. Lalu Jumaidi, S.H., M.H melalui KPLP Lapas Kelas IIA curup, Rodi Ernado saat jumpa pers mengatakan, usai dilakukan penyerahan, MH akan dibawa kembali ke Lapas Kelas II A Curup untuk menjalani sisa hukumannya dan ditempatkan diruang isolasi yang telah disiapkan. Selama menjalani sisa hukuman tersebut, MH juga tidak diperbolehkan untuk dibesuk hingga sisa masa hukuman selesai dijalankan.
"Nah untuk proses hukum perkara yang baru, Kita berencana akan merekomendasikan agar melaksanakan hukuman di Nusa Kambangan Cilacap Jawa Tengah," tegasnya. (CW1)
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>
- 1 Rekrutmen 33.378 CPNS Dikerahkan untuk Dapur Umum Makan Siang Gratis di Seluruh Indonesia, Buruan Daftar!
- 2 Rekomendasi dan Keuntungannya Motor Matic dengan CC Besar yang Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 3 Alasan Kenapa Kamu Harus Berhenti Mengeluh dan Mulai Bertindak
- 4 Pemerintah Siapkan Jaminan Khusus untuk Tenaga Honorer yang Tidak jadi PPPK?
- 5 Jangan Diabaikan! Ini Peran Media Sosial dalam Meningkatkan Kesadaran Pencegahan HIV
- 1 Rekrutmen 33.378 CPNS Dikerahkan untuk Dapur Umum Makan Siang Gratis di Seluruh Indonesia, Buruan Daftar!
- 2 Rekomendasi dan Keuntungannya Motor Matic dengan CC Besar yang Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 3 Alasan Kenapa Kamu Harus Berhenti Mengeluh dan Mulai Bertindak
- 4 Pemerintah Siapkan Jaminan Khusus untuk Tenaga Honorer yang Tidak jadi PPPK?
- 5 Jangan Diabaikan! Ini Peran Media Sosial dalam Meningkatkan Kesadaran Pencegahan HIV