KPU Tunggu Registrasi Resmi, Gugutan Edi-Ice
KEPAHIANG, CE - Terkait dengan gugatan yang disampaikan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Edi Sunandar-Ice Bando yang sudah disampaikan ke Bawaslu Kepahiang. Dimana gugatan tersebut atas dugaan pelanggaran yang ditujukan ke KPU Kepahiang.
Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos yang kemarin dikonfirmasi, mengaku belum mendapatkan materi pokok gugatan yang dilayangak Edi-Ice. Hanya saja tegas Mirzan, KPJ secara kelembagaan akan selalu siap untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Belum tahu kami, apa-apa yang menjadi materi gugatan mereka (Edi-Ice,red). Karena sampai sekarang (Kemarin, red) kami belum mendapatkan salinan registrasi dari bawaslu terkait apa-apa yang menjadi materi pokok gugatannya," ungkap Mirzan.
Dijelaskannya, jika nanti mereka sudah mendapatkan salinan registrasi dan salinan pokok-pokok materi gugatan, pihaknya juga aman mempelajari terlebih dahulu, sembari menyiapkan alat bukti jawaban atas materi pokok gugatan tersebut.
"Prinsipnya kami selalu siap, dan kami selalu menghormati upaya-upaya yang sedang ditempuh mereka," singkat Mirzan.
Sementara itu Edi Sunandar yang dihubungi melalui ponselnya kemarin, mengatakan jika pihaknya sudah kembali menyampaikan berkas gugatan perbaikan kepada Bawaslu.
Menurut Edi dari perbaikan yang sudah disampaikan, sudah dinyatakan lengkap dan diterima oleh Bawaslu Kepahiang.
"Sudah kamis kemarin sudah kami perbaiki dan sudah diterimaoleh Bawaslu. Malahan kami sendiri sudah dapat jadwal dari Bawaslu, jika nanti minggu sudah masuk pada tahap mediasi pertama," tukas Edi.
Terpisah Anggota Bawaslu Kepahiang Firmansyah yang dikonfirmasi, membenarkan jika pihaknya sudah menerima dan meregistrasi gugatan yang disampaikan Bapaslo Edi-Ice dengan Nomor Registrasi 001/PS.REG/17.2708/VIII/2020, dan sudah mengagendakan untuk melaksanakan mediasi antara kedua belah pihak.
"Benar sudah kami registrasi, kalau tidak ada halangan Minggu (30/8) pukul 10.00 WIB akan dilaksanakan mediasi pertama di Ruang musyawarah Gakkumdu," sebut Firman.
Kemarin juga sebut Firman, pihaknya, sudah mengirimkan surat kepada kedua belah pihak, termasuk memberikan salinan pokok materi gugatan kepada KPU Kepahiang selaku pihak tergugat. (CE7)
Klik Juga Icon Medsos CE Dibawah Ini:
Sumber:
- Share:
- 1 Barang yang Sebaiknya Kamu Buang Biar Rumah Lebih Rapi
- 2 Orang Tua Harus Waspada, Inilah Penyebab Anak Terkena Hipertensi dan Cara Mencegahnya
- 3 4 Buah Super Ini Bisa Bantu Bakar Lemak Perut, Pas Banget Buat Kamu yang Lagi Diet!
- 4 Sikap yang Membuatmu Gak Gampang Terseret Arus Kehidupan Orang Lain
- 5 Manfaat Mengonsumsi Kurma Sebelum Tidur, Rahasia Tidur Nyenyak??
- 1 Barang yang Sebaiknya Kamu Buang Biar Rumah Lebih Rapi
- 2 Orang Tua Harus Waspada, Inilah Penyebab Anak Terkena Hipertensi dan Cara Mencegahnya
- 3 4 Buah Super Ini Bisa Bantu Bakar Lemak Perut, Pas Banget Buat Kamu yang Lagi Diet!
- 4 Sikap yang Membuatmu Gak Gampang Terseret Arus Kehidupan Orang Lain
- 5 Manfaat Mengonsumsi Kurma Sebelum Tidur, Rahasia Tidur Nyenyak??