BPOM Telusuri Asal Kosmetik Ilegal, Penjual Bisa Dipidana

BPOM Telusuri Asal Kosmetik Ilegal, Penjual Bisa Dipidana

CE ONLINE - Saat ini pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu saat ini tengah menelusuri asal kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) atau ilegal. Dimana sebelumnya, ada 964 kosmetik TIE berbagai merk tersebut diamankan BPOM Bengkulu dan BPOM di Kabupaten Rejang Lebong dibantu Polsek Kepahiang dari FW (29) warga Kelurahan Pasar Ujung Kabupaten Kepahiang pada Kamis (10/9) sekira pukul 15.30 WIB.
"Untuk pertama tentu, kita lihat siapa yang mengedarkan. Kemudian kita telusuri, dan lebih besarnya kita telusuri siapa yang memproduksi. Namun dari informasi awal, produk yang diamankan ini masih produk dalam negeri," ujar Kepala BPOM di Kabupaten Rejang Lebong, Drs Sasra APt MSi, Jumat (11/9) kemarin.

Baca Juga:

Terkait produk kosmetik Ilegal tersebut, menurut Sasra bahwa tindak lanjutnya saat ini berada pada BPOM di Provinsi Bengkulu. Menurut Sasra, bahwa semua produk harus memiliki izin edar. Diluar itu, tentu bisa dipidana sama halnya dengan produk kosmetik ilegal yang diamankan beberapa hari yang lalu.
"Tentu Iya (ada pidana, red). Karena produk yang beredar di Indonesia harus ada izin edarnya. Karena itu komitmen kita dari Badan POM untuk melindungi masyarakat dari produk obat dan makanan yang beredar di Indonesia. Termasuk di daerah kita harus aman untuk digunakan. Tanda aman untuk digunakan adalah, pertama harus mendaftarkan produknya dulu ke BPOM. Dimana dari BPOM tersebut akan ditelaah, kemanfaatan dan keamanan dari produk tersebut. Kalau ada izin edar, berarti sudah ada rekomendasi dari BPOM. Artinya, produk tersebut aman untuk digunakan," pungkasnya.
Sementara itu, Sasra menghimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan jika membeli sebuah produk termasuk produk kosmetik. Jangan sampai, produk yang dibeli tidak memiliki izin edar. Karena dikhawatirkan, produk tersebut justru akan membahayakan bagi masyarakat itu sendiri.
"Di cek dulu sebelum membeli. Apalagi saat masih, banyak ditemukan produk yang dijual online tapi tanpa rekomendasi BPOM atau tidak memiliki izin edar," pungkasnya. (CE5)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: