Tok Tok.. Bawaslu Kabulkan Permohonan Agusrin
CE ONLINE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mengabulkan permohonan gugatan yang dilayangkan Agusrin M Najamudin ST-Imron Rosyadi (AIR). Keputusan ini setelah sidang yang digelar Sabtu (17/10) siang oleh Bawaslu.
Pantauan CE, dalam pelaksanaan sidang yang digelar secara online via youtube tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap, secara sah mengabulkan gugatan pemohon. Adapun dasar putusan mengabulkan gugatan AIR tersebut sesuai dengan fakta-fakta saksi yang dihadirkan saat persidangan sebelumnya yang digelar sejak tanggal 7 Oktober 2020 lalu.
“Mengabulkan permohonan gugatan pemohon dan membatalkan berita acara KPU Provinsi Bengkulu terkait penetapan pasangan calon,” ujar Parsadaan. (beta)
Sumber:
Terkini
Terpopuler
- 1 Xiaomi Redmi 10: Smartphone Terjangkau dengan Performa Tinggi dan Kamera Canggih
- 2 3 Rekomendasi Game Indie Terbaik yang Bisa Kamu Coba!
- 3 Pelajaran Hidup dari Pengalaman Ngekos
- 4 Tak Ditemukan Unsur Pidana, 4 Laporan Dugaan 'Money Politic' Dihentikan Gakkumdu
- 5 Siswa dan Guru di Rejang Lebong Dilarang Tambah Libur